Polisi Lumpuhkan Tersangka Pencabul 2 Putrinya Karena Berusaha Melawan

Konten Media Partner
31 Januari 2020 18:23 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Pixabay
Hi!Pontianak - Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat, saat ini sedang melakukan pendampingan kepada korban pencabulan yang dilalukan oleh pria berinisial AB (44 tahun) di Pontianak, yang mencabuli anak kandungnya yang berusia 13 tahun, dan anak tirinya yang berusia 7 tahun.
ADVERTISEMENT
AB mencabuli anak kandungnya yang berusia 13 tahun sejak anaknya berusia 10 tahun yang ketika itu masih duduk di bangku Sekolah Dasar.
Kasus tersebut terbongkar ketika anak tirinya melapor kepada sang ibu setelah dicabuli. "Kasus terungkap berasal dari anak tirinya yang paling kecil bercerita kepada ibunya, bahwa ia telah dicabuli oleh ayahnya. Saat itu mungkin tersangka sedang tidak kerja dan timbul pikiran negatif, hingga terjadilah kasus tersebut. Ibu korban pada saat itu sedang kerja. Usai bercerita, ibu korban langsung melapor kepolisian," jelas Nani Wirdayani, Komisioner KPPAD Kalbar, Jumat (31/1).
Polisi melakukan penangkapan di rumahnya pada Rabu petang (29/1). Saat hendak ditangkap, AB sempat melakukan perlawanan, karena itu, polisi terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan di kakinya.
ADVERTISEMENT
"Pada saat penangkapan, tersangka sempat melakukan perlawanan, hingga pihak kepolisian melakukan penembakan," ungkap Nani.
Hingga saat ini, kata Nani, KPPAD Kalbar masih melakukan pendampingan kepada dua korban, dengan melakukan trauma healing.
"Saat ini pendampingan sudah dilakukan, namun korban tidak mau diamankan ke selter. Tetapi sudah aman dengan pihak keluarga. Namun setiap hari kita rutin melihat kondisi korban, karena sekarang sedang proses pendampingan BAP terhadap korban. Nantinya korban juga akan diberikan konseling psikologi klinis. Kami yakin dan percaya, pihak kepolisian akan melakukan kewenangan dan Tupoksi sesuai dengan kewenangan mereka," tukasnya.