Polisi Perairan Polda Kalbar Sita Kayu Ilegal

Konten Media Partner
4 April 2019 12:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Personel Polisi Perairan Polda Kalbar mengamankan kayu ilegal yang diduga berasal dari praktik ilegal logging. Foto: Dok Hi!Pontianak.
zoom-in-whitePerbesar
Personel Polisi Perairan Polda Kalbar mengamankan kayu ilegal yang diduga berasal dari praktik ilegal logging. Foto: Dok Hi!Pontianak.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Subditgakkum Direktprat Polisi Perairan Polda Kalbar berhasil mengamankan sebuah kapal kelotok, yang membawa 26 meter kubik kayu campuran, tanpa dokumen di perairan Sungai Penepat, Pontianak, Selasa (2/4).
ADVERTISEMENT
Direktur Polair Polda Kalbar, Kombes Pol Alex Fauzi, menjelaskan, penangkapan ini berawal dari patroli Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri di perairan Sungai Penepat, Kota Pontianak.
“Pada Selasa, 2 April 2019, Anak Buah Kapal KP. Kasturi - 6002 Ditpolair Korpolairud Baharkam, melakukan patroli di perairan Sungai Penepat. Ada kapal kelotok yang dicurigai muatannya. Lalu unit patroli memeriksa kapal kelotok tersebut, dan berhasil mengamankan kayu campuran keras, sebanyak kurang lebih 26 Meter Kubik,” ujarnya, Kamis (4/4).
Kapal tanpa nama yang menarik 23 meter kubik kayu tanpa dokumen. Foto: Dok Hi!Pontianak.
Dari kapal kelotok tanpa nama ini, polisi juga turut mengamankan tersangka berinisial HJ (54), yang kini diamankan di Ditpolair Polda Kalbar. “Tersangka merupakan warna Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, berusia 54 tahun.” tambahnya.
Hingga kini, Subditgakkum Ditpolair Polda Kalbar, masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan akan melakukan gelar perkara.
ADVERTISEMENT
Pelaku terancam dijerat pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 dan/atau pasal 88 ayat (1) huruf a jo pasal 16 UU RI tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan.
Polisi juga masih akan berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Hutan Produksi, untuk mengusut asal-muasal kayu tanpa dokumen ini. (hp9)