news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polisi Periksa Ketua PPK Sungai Raya Terkait Suap Rp 100 juta

Konten Media Partner
7 Mei 2019 10:26 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolresta Pontianak KBP M Anwar Nasir.  Foto: Dok Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Kapolresta Pontianak KBP M Anwar Nasir. Foto: Dok Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Penyidik Polresta Pontianak rencananya akan memeriksa Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sungai Raya, berinisial MM, seorang peserta pemilu berinisial SL, dan Panwascam Sungai Raya berinisal BS, Selasa (7/5), terkait dugaan suap.
ADVERTISEMENT
Ketiga orang itu diperiksa berdasarkan dugaan tindak pidana, seperti laporan yang dilimpahkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu Kubu Raya. SL diduga telah menyuap MM dan BS, senilai Rp 100 juta.
"Dugaan penyuapan ini dilakukan oleh oknum caleg berinisial SL, terhadap Ketua PPK berinisial MM dan Panwascam berinisial BS, dengan total dana yang dijadikan barang bukti sebanyak Rp 100 juta," kata Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir.
Penyerahan uang ini dilakukan oleh terlapor di sebuah hotel di Jalan Sungai Raya Dalam, Kabupaten Kubu Raya, yang dilakukan sebanyak dua kali, dengan penyerahan masing-masing Rp 50 juta, pada tanggal 25 dan 26 April. “Informasinya, kalau ini deal, berhasil, akan ditambah lagi Rp 100 juta,” ujar Anwar, Senin (6/5) malam.
ADVERTISEMENT
Dikarenakan gagal melakukan aksinya, Ketua PPK berencana mengembalikan uang tersebut, yang ditolak oleh oknum caleg yang tetap memaksa untuk memenuhi kekurangan suara.
Kapolresta mengatakan, jika penyuapan ini belum mempengaruhi rekapitulasi suara yang ada. Ketua PPK dan Panwascam tersebut tidak bisa melakukan kecurangan, karena pengawasan yang dilakukan oleh saksi dan pihak terkait sangat ketat.
“Jadi tujuan dari caleg ini, ingin mencari suara, dengan ada deal-deal tertentu, mengharapkan dengan dana tersebut bisa mencukupi untuk suaranya,” jelasnya.
Kasus ini terungkap karena oknum ketua PPK yang mengeluh, karena ada intimidasi dan ancaman dari oknum caleg. Namun ketua PPK tidak mengungkapkan adanya penyuapan.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Bawaslu dan Polisi terhadap oknum caleg, diakui oleh oknum caleg, bahwa dirinya telah menitipkan danya sebanyak Rp 100 juta kepada oknum ketua PPK yang juga akhirnya diakui oleh oknum ketua PPK.
ADVERTISEMENT
“Yang bersangkutan mengatakan bahwa uang itu masih ada masih utuh, kami belum apa-apakan. Kami rencananya mau kembalikan dana itu, namun si caleg ini sudah tidak mau lagi menerima. Bahkan memaksakan, karena tinggal kurang sedikit lagi. Kalau tidak salah kurang 18 suara lagi,” tuturnya.
Ketiganya terancam dijerat dengan pasal gratifikasi, dengan amcaman hukuman di atas lima tahun penjara. (hp9)