Polisi Pilih Diversi pada Kasus Kekerasan terhadap Siswi SMP Pontianak

Konten Media Partner
10 April 2019 21:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPPAD Kalbar, Alik Rosyad, mendampingi para saksi dan tersangka pada konferensi pers di Polresta Pontianak, Rabu (10/4). Foto: Dok Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPPAD Kalbar, Alik Rosyad, mendampingi para saksi dan tersangka pada konferensi pers di Polresta Pontianak, Rabu (10/4). Foto: Dok Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Polresta Pontianak telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap siswi SMP berinisial AU (14). Mereka adalah FZ alias LL (17), TR alias AR (17), dan NB alias EC (17).
ADVERTISEMENT
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, mengatakan penetapan ketiga tersangka ini berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan dan pengakuan dari para tersangka. Hal ini diungkapkannya saat dijumpai di Mapolresta Pontianak pada Rabu malam (10/4).
Anwar juga mengungkapkan, para tersangka tidak melakukan penganiayaan secara bersama-sama, seperti isu yang ramai beredar di media sosial. Namun, dilakukan secara terpisah, di dua lokasi yang berbeda.
“Terhadap tersangka ini kita kenakan pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak, di mana ancaman pidananya adalah tiga tahun enam bulan, kategori penganiayaan ringan, sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan hari ini oleh Promedika,” ucap Anwar.
Sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak, karena ancaman hukuman di bawah tujuh tahun, maka dilakukan diversi. Merujuk pada Pasal 1 angka 7 UU 11/2012, pengertian diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
ADVERTISEMENT
“Sehingga ini ancaman hukumannya tiga tahun enam bulan, sehingga ini dilakukan sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak, bahwa di bawah tujuh tahun dilakukan diversi,” tambahnya.
Oleh karena korban dan tersangka sama-sama anak di bawah umur, maka polisi memberikan atensinya. “Pada saat dilakukan pemeriksaan tadi, juga sudah dilakukan pendampingan dengan orang tua, kemudian juga dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas), kemudian juga dari KPPAD,” tambahnya.
Terkait isu perusakan alat vital korban, Anwar menegaskan, berdasarkan hasil visum tidak ada luka robek maupun memar. Selain itu, dari pengakuan korban, kelima saksi dan pelaku tidak ada yang melakukan penganiayaan terhadap alat vital korban.
Anwar mengatakan, polisi menetapkan status tersangka berdasarkan fakta, seperti adanya perlakuan menjambak rambut, mendorong, pemitingan, pelemparan sendal, dan pemukulan.
ADVERTISEMENT
“Kasus ini kita proses sesuai dengan fakta yang ada, dan itu diakui juga oleh pelaku bahwa melakukan itu,” tambahnya.
Anwar mengungkapkan, sejauh ini, polisi telah memeriksa sembilan saksi dari 12 anak yang berada di lokasi kejadian.
Sedangkan terkait berbagai isu hoaks yang beredar di media sosial, Anwar meminta, agar masyarakat mengecek dahulu kebenarannya, dengan tidak melakukan penyebaran informasi. Anwar juga menyampaikan bahwa kasus ini juga menjadi sorotan Kapolri melalui Cyber Polri untuk mengusut penyebaran informasi yang viral hingga mancanegara ini. (hp9)