Polisi Ringkus Jambret yang Beraksi di Melawi, Tersangka Juga Pencuri Motor

Konten Media Partner
16 Agustus 2021 16:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka penjambretan. Foto: Dok. Polres Melawi
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka penjambretan. Foto: Dok. Polres Melawi
ADVERTISEMENT
Hi!Melawi - Satuan Reskrim Polres Melawi berhasil meringkus jambret yang beraksi di 5 lokasi di Kabupaten Melawi, Sabtu, 14 Agustus 2021. Setelah diperiksa, ternyata tersangka juga pencuri motor.
ADVERTISEMENT
Paur Humas Polres Melawi, Bripka Arbain mengungkapkan, tersangka penjambretan yang ditangkap bernisial MS, warga Batu Buil Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi.
Pria berumur 31 tahun tersebut sudah melakukan penjambretan di Jalan Pasar Pantai Desa Tanjung Niaga Selasa Tanggal 03 Agustus 2021. TKP Jalan Provinsi Desa Sidomulyo depan SD 03 Sidomulyo kejadian pada hari Selasa Tanggal 03 Agustus 2021. Kemudian, TKP Jalan Provinsi Desa Labang Kecamatan Belimbing kejadian pada Kamis tanggal 05 Agustus 2021. Selanjutnya, di Jalan Provinsi Nanga Pinoh - Kota Baru Km 03 pada hari Kamis tanggal 12 Agustus 2021. Dan TKP Jalan Provinsi Desa Tanjung Tenggang pada hari Sabtu tanggal 14 Agustus 2021.
"Mendengar informasi sering terjadi jambret di beberapa tempat, Satuan Reskrim Polres Melawi melalui tim Opsnal melakukan maping untuk mengetahui tempat yang diperkirakan akan menimbulkan kerawanan terjadi tindak pidana seperti jambret dan lainya," kata Arbain kepada Hi!Pontianak, Senin, 16 Agustus 2021.
Ilustrasi borgol. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Ia mengatakan, setelah dilakukan pengintaian dan ploting personel pada tempat-tempat yang diperkirakan bisa menimbulkan kejadian jambret. Pada Sabtu, 14 Agustus 2021, sekitar pukul 19.30 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Melawi mendapatkan ada kejadian penjambretan di Jalan Provinsi Desa Tanjung Tengang Kecamatan Nanga Pinoh.
ADVERTISEMENT
"Setelah mendapatkan info tersebut, Tim Opsnal langaung mengejar pelaku. Sekitar pukul 19.45 WIB, pelaku berhasil diamankan di jalan sertu Desa Tanjung Tenggang Kecamatan Nanga Pinoh," beber Arbain.
Di kesempatan itu, diamankan pula sepeda motor sebagai barang bukti. Ketika dicek, ternyata sepeda motor yang digunakan tersangka adalah hasil curian di Desa Buil Kecamatan Belimbing, pada 26 Juli 2021.
"Setelah itu petugas melakukan interogasi singkat terhadap pelaku. Awalnya diamankan telah melakukan kejahatan penjambretan namun juga sebagai pelaku curanmor," pungkasnya.