Polisi Sita Aset Senilai Rp 3 Miliar dari 5 Tersangka Narkoba di Kalbar

Konten Media Partner
5 Agustus 2021 12:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mitsubishi Pajero Sport yang disita dari salah seorang tersangka kasus narkoba di Kalbar. Foto: Teri/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Mitsubishi Pajero Sport yang disita dari salah seorang tersangka kasus narkoba di Kalbar. Foto: Teri/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Polisi menangkap dua kurir yang membawa lebih dari 3.000 butir pil ekstasi dari Malaysia yang hendak diselundupkan ke Pontianak.
ADVERTISEMENT
Setelah dilakukan pendalaman kepada duanya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat menemukan tiga pelaku lainnya. Kepada tiga pelaku lain ini, polisi mengenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kamis, 5 Agustus 2021, polisi memusnahkan sebanyak 3.119 butir ekstasi dari dua pelaku berinisial RHO, dan DJA. Keduanya ditemukan memiliki aset senilai Rp 1 miliar. Setelah dilakukan pendalam, polisi kembali menemukan tiga orang yang diduga terlibat.
Suzuki Satria yang diamankan Ditresnarkoba Polda Kalbar dari salah seorang tersangka kasus narkoba. Foto: Teri/Hi!Pontianak
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Yohanes Hernowo, mengungkapkan ketiga pelaku lainnya yakni berinisial SM, ILH, dan WW. Ketiga pelaku tersebut diamankan di Pontianak, pada tempat dan waktu yang berbeda.
Pelaku SM diamankan pada 22 Mei 2021, di Kecamatan Tanjung Hilir. Barang bukti yang diamankan berupa mobil Mitsubishi Pajero Sport, uang tunai senilai Rp 151 juta, 10 buah cincin emas, 7 buah gelang tangan emas, dan 2 buah gelang kaki emas.
ADVERTISEMENT
1 buah kalung emas, 1 pasang anting-anting emas, 2 buah kartu ATM BNI, 1 buah kartu ATM BCA, dan 1 buah kartu ATM Mandiri. Sehingga total aset pelaku SM berjumlah Rp 701 juta.
Sedangkan pelaku berinisial ILH diamankan pada 6 Juni 2021, di Kecamatan Pontianak Timur. Barang bukti yang ditemukan yakni 1 unit rumah di Kecamatan Pontianak Timur, 1 sepeda motor Suzuki Satria, 1 kalung emas, 4 cincin emas, 1 anting-anting emas, 1 buah gelang emas, dan 1 kartu ATM BCA. Total aset yang dimiliki pelaku ILH yaki berjumlah Rp 366 juta.
Lalu pelaku berinisial WW diamankan petugas pada 16 Juni 2021, di lantai 3 Ayani Mega Mall, Kecamatan Pontianak Selatan. Barang bukti yang disita yakni 1 unit rumah yang berada di Kecamatan Pontianak Timur, 1 unit mobil Toyota Sienta, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, uang tunai sebesar Rp 73 juta, 2 buah cincin emas, 3 buah gelang emas, 1 lembar kartu ATM BCA, dan 1 lembar buku tabungan BCA. Total aset yang berhasil disita senilai kurang lebih Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT
“Jadi kasus TPPU ini setiap orang kita dalami, kita profiling dulu pelaku, dari pekerjaan apa yang dimiliki, kalau tidak ada coba kita dalami apa yang dimilikinya kita amankan. Dari 3 orang ini hartanya beda-beda,” ungkap Hernowo, pada 5 Agustus 2021.
Hernowo menungkapkan total dari kasus TPPU dengan 5 pelaku kurang lebih berjumlah Rp 3 miliar.