Polisi Tangani 3 Kasus Pencabulan dan Persetubuhan Terhadap Anak di Pontianak

Konten Media Partner
20 Februari 2020 19:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kombes Pol Komarudin, Kapolresta Pontianak Kota menjelaskan kasus pencabulan dan persetubuhan anak. Foto: Dok. Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Kombes Pol Komarudin, Kapolresta Pontianak Kota menjelaskan kasus pencabulan dan persetubuhan anak. Foto: Dok. Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Polresta Pontianak Kota menindak tiga perkara tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur dalam kurun waktu 2 minggu. Saat ini tiga tersangka sudah diamankan di Mapolresta Pontianak Kota.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Komarudin mengungkapkan, kasus pertama yakni persetubuhan yang dilakukan oleh AB (43 tahun) yang merupakan ayah kandung korban. Ia melakukan perbuatan tersebut sejak anaknya berusia 8 tahun, saat ini korban berusia 12 tahun.
“Yang pertama TKP di wilayah Kecamatan Pontianak Tenggara, tersangka adalah ayah kandung dari korban. AB ini sudah melakukan aksinya dalam kurun waktu sangat lama, mulai dari korban berusia 8 tahun, masih SD sampai dilaporkan korban saat ini berusia 12 tahun kelas 1 SMP,” paparnya, Kamis (20/2).
Kejadian persetubuhan kedua dilakukan oleh kakak ipar korban, berinisial HS (42 tahun), dengan korban berusia 9 tahun. Tersangka melakukan aksinya sebanyak dua kali pada saat sang istri dan anak sedang tidur.
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Komarudin berbincang dengan salah satu tersangka. Foto: Dok. Hi!Pontianak
“Untuk kasus kedua ini lebih tragis sampai saat ini pihak kepolisian masih dalam penyelidikan, karena diduga pelaku ini melakukan unsur kekerasan untuk menakut-nakuti korban, saat ini korban masih dilakukan pemeriksaan dan visum. Pelaku atas nama HS, masih kita lakukan pengembangan dari pemeriksaan ia diduga tidak melakukan aksinya, sendiri tapi juga dibantu, untuk memegangi korban,” bebernya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, kasus ketiga adalah pencabulan yang dilakukan oleh IW (42 tahun), di wilayah Kecamatan Pontianak Timur. Sebanyak dua anak laki-laki menjadi korban pencabulan tersebut. Tersangka melakukan aksinya dengan mengiming-imingi korban uang dan sejumlah barang.
“Kemarin sempat ramai, terjadi kasus pencabulan terhadap anak laki-laki, dari visum yang dilakukan korban sudah kita periksa berjumlah dua orang. Pelaku mengiming-imingi korban uang dan kain sarung, korban diminta memuaskan pelaku,” jelasnya.
Menurut keterangan para saksi, tersangka telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali. Ia cukup dekat dengan anak-anak dan dikenal baik. “Tersangka IW cukup dekat dengan anak-anak, anak-anak mengenalnya sangat baik, berinteraksi setiap hari. Sehingga anak ini tidak merasa curiga ditambah dengan diiming-imingi uang dan barang,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT