Polisi Tangkap 2 Kurir Pembawa 3.000 Butir Ekstasi dan Sita Aset Rp 1 Miliar

Konten Media Partner
5 Agustus 2021 11:53 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ditresnarkoba Polda Kalbar memusnahkan lebih dari 3.000 butir pil ekstasi yang disita dari dua tersangka di wilayah Sanggau Ledo. Foto: Teri/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Ditresnarkoba Polda Kalbar memusnahkan lebih dari 3.000 butir pil ekstasi yang disita dari dua tersangka di wilayah Sanggau Ledo. Foto: Teri/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat memusnahkan barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 3.119 butir, dari dua tersangka diamankan di pinggir jalan Raya Sanggau Ledo, Desa Bange, Dusun Kandasan, Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang, pada 19 Juli 2021.
ADVERTISEMENT
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Yohanes Hernowo, mengungkapkan pil ekstasi tersebut diduga berasal dari Malaysia, dan akan dikirim ke Pontianak.
“Untuk yang 3.000 pil ekstasi ini, kita amankan. Kita bekerjasama dengan BNNP, dan Bea Cukai. Kita amankan di daerah Dusun Kandasan, Sanggau Ledo. Kita amankan di perbatasan,” jelasnya, usai melakukan pers rilis, Kamis, 5 Agustus 2021.
Dua tersangka ini berinisial RHD dan DJA. Keduanya berasal dari Kabupaten Mempawah. Kedua tersangka merupakan kurir dengan barang bukti sebanyak 3.081 butir ekstasi.
Setelah dilakukan pengujian di BPOM Pontianak, sebanyak 2.524 butir ekstasi positif, dan sebanyak 595 butir negatif.
Selanjutnya polisi melakukan tracing aset terhadap kedua pelaku. Polisi menemukan aset yang dimiliki tersangka sebanyak Rp 1 miliar. Kedua pelaku ternyata juga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta terdapat tiga pelaku TPPU lainnya yang terjerat kasus tersebut.
ADVERTISEMENT