Polisi Tangkap Pemuda Asal Pontianak yang Membakar Rumah Ibunya

Konten Media Partner
21 Agustus 2021 11:11 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolsek Pontianak Barat, AKP Muslimin (kiri) menunjukkan barang bukti pembakaran rumah. Foto: Leo Prima/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Kapolsek Pontianak Barat, AKP Muslimin (kiri) menunjukkan barang bukti pembakaran rumah. Foto: Leo Prima/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Pemuda berinisial US yang membakar rumah ibunya di Jalan Sawo, akhirnya ditangkap polisi. Kini US ditahan di Polsek Pontianak Barat untuk penyidikan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Pontianak Barat, AKP Muslimin, menjelaskan, pihaknya langsung menggelar penyelidikan begitu mendapat laporan adanya dugaan pembakaran rumah yang dilaporkan oleh korban, yang juga ibu dari tersangka.
"Pada 18 Agustus 2021, sekitar pukul 2021, terjadi peristiwa kebakaran. Setelah dilakukan penyelidikan, diduga ada unsur kesengajaan atau pembakar. Dan korban kemudian melaporkan hal ini ke polisi," terang Muslimin kepada wartawan, Sabtu, 21 Agustus 2021.
Tersangka US digiring polisi. Foto: Leo Prima/Hi!Pontianak
Tersangka yang merupakan anak sulung korban ini, menggunakan kasur, kain, dan kursi, saat membakar rumah tersebut. "Setelah menumpuk barang-barang yang mudah terbakar tersebut, tersangka menyulut api pada kain. Setelah api muncul, tersangka kemudian pergi meninggalkan rumah," papar Muslimin.
Sebelumnya, sehari sebelum peristiwa pembakaran tersebut, tersangka juga mengancam ibunya. "Tersangka ini meminta rumah itu dijual, katanya untuk modal usaha. Tapi usaha apa, itu belum jelas. Ibunya tidak mau kasih. Itu yang membuat tersangka marah, dan membakar rumah," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
US kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia diancam dengan pasal 187 KUHP.