Polisi Tangkap Pria Berusia 62 Tahun yang Menjual Narkoba di Pontianak

Konten Media Partner
29 Mei 2020 19:30 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Sabu Foto: Ronny Muharman/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sabu Foto: Ronny Muharman/Antara
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Seorang pria berinisial BH (62 tahun) di wilayah Pontianak Timur ditangkap personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat, karena didapati menjual narkoba, pada Jumat (29/5).
ADVERTISEMENT
Petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 10.61 gram di saku celananya. Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo mengatakan, pelaku berinisial BH tersebut ditangkap, setelah pihak kepolisian mendapat informasi.
Dari informasi itu, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Saat dilakukan pengeledahan, petugas dari Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalbar menemukan barang bukti dua paket sabu yang disimpan di saku celana, beserta alat hisap bong, dan timbangan digital.
"Saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi kristal putih, diduga sabu dengan berat 10.61 gram, yang ditemukan di saku celana sebelah kanan," jelasnya.
Ia menambahkan, selain itu petugas juga menemukan 1 plastik klip kecil berisi sabu dengan berat 1.15 gram, yang ditemukan di atas meja, 1 buah timbangan digital berwarna silver merk CHQ, 1 unit HP merk Oppo, dan 3 buah alat hisap bong.
ADVERTISEMENT
"Saat ini tersangka BH dan barang bukti di bawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diproses hukum," ungkapnya.
Terkait perbuatannya melakukan tindak pidana narkotika, tersangka BH ini akan terancam Pasal 114 Ayat (2) dan 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.