Polisi Tangkap Residivis Bandar Narkoba di Sintang, Kalbar

Konten Media Partner
19 Februari 2020 14:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
NP, bandar narkoba yang berhasil diamankan Polres Sintang. Foto: Yusrizal/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
NP, bandar narkoba yang berhasil diamankan Polres Sintang. Foto: Yusrizal/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Jika jeruji besi kerap membuat orang jera untuk melakukan kejahatan. Namun hal itu tidak berlaku bagi NP, pria kelahiran Sintang yang lama tinggal di Mempawah. Pria 43 tahun itu kembali ditangkap karena menjadi bandar narkoba.
ADVERTISEMENT
“Barang bukti yang kami amankan seberat 98,51 gram dan ekstasi 7 butir,” kata Kapolres Sintang AKBP John Halilintar Ginting saat press release di Mapolres Sintang, Rabu (19/2).
Selama ini, kata Kapolres, NP sudah lama diincar petugas karena masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satres Narkoba Polres Sintang. Ia ditangkap di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tanjung Puri, Sintang, pada pukul 16.00 WIB, Selasa (18/2).
Kapolres Sintang AKBP John Halilintar Ginting menunjukan salah satu barang bukti yang diamankan dalam kasus narkoba dengan tersangka NP. Foto: Yusrizal/Hi!Pontianak
“Sekitar 3 minggu lalu, Sat Narkoba mengamankan dua pelaku yang diduga membawa narkoba. Dari kasus tersebut kemudian dilakukan pengembangan dan ditangkaplah NP ini,” bebernya.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya uang hasil transaksi narkoba sebesar Rp 1,5 juta. Tempat untuk menyimpan narkoba jenis sabu. Klip transparan untuk membungkus sabu dan banyak barang bukti lainnya. “Tersangka segera kita proses untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sintang,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan, NP sudah tinggal di Sintang kurang lebih 6 bulan. Sebelumnya, NP pernah dipenjara karena kasus serupa, yakni narkoba jenis ganja. “Dia pernah masuk (penjara) saat di Mempawah sekitar tahun 1999,” ujarnya.
Kapolres Sintang AKBP John Halilintar Ginting saat press release pengungkapan narkoba di Mapolres Sintang. Foto: Yusrizal/Hi!Pontianak
Mengenai jaringan NP selaku bandar narkoba, Kapolres mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman. “Modus mendapatkan narkoba dengan melalui kurir dari Pontianak. Kasus ini masih dalam pengembangan,” ungkapnya.
Oleh NP, narkoba yang didapatnya dijual Rp 900 ribu per paket kepada pengedar. Kemudian oleh pengedar dijual dengan harga Rp 1,3 juta.
Kapolres menegaskan, Polri berkomitmen membasmi peredaran narkoba tanpa terkecuali karena narkoba sangat merusak. “Oleh karena itu, hindarilah narkoba. Karena tidak ada bagus-bagusnya. Narkoba merupakan racun bagi tubuh kita,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT