Konten Media Partner

Polisi Tetapkan Pemilik Bengkel Tersangka Rudapaksa Gadis Remaja di Pontianak

23 Mei 2024 11:50 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasatreskrim  Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati. Polisi tetapkan pemilik bengkel sebagai tersangka rudapaksa gadis remaja berusia 14 tahun. Foto: Dok. Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Kasatreskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati. Polisi tetapkan pemilik bengkel sebagai tersangka rudapaksa gadis remaja berusia 14 tahun. Foto: Dok. Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Satreskrim Polresta Pontianak tetapkan pemilik bengkel sebagai tersangka kasus rudapaksa yang menimpa gadis remaja berusia 14 tahun di Pontianak, Kalimantan Barat yang terjadi pada 14 Mei 2024 lalu.
ADVERTISEMENT
Kasatreskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengatakan tersangka atas kasus tersebut hanya satu orang yaitu pemilik bengkel berusia 46 tahun.
Kompol Antonius bilang, kejadian bermula saat korban yang pulang dari membeli pulsa di warung, dipanggil oleh pelaku yang sedang berada di bengkelnya.
Menurutnya saat itu pelaku meminta korban untuk singgah, korban yang menolak lantas ditarik oleh pelaku masuk ke bengkel dan langsung merudapaksa korban.
"Setelah melakukan itu, pelaku ini memberikan uang 100 ribu kepada korban, dan mengatakan agar korban tidak memberitahukan hal ini kepada siapa-siapa," ungkap Kompol Antonius.
Setelah itu, korban pulang ke rumah, hingga akhirnya pada 19 Mei 2024, korban mengeluh sakit kepada ibunya saat buang air kecil.
ADVERTISEMENT
Ketika sang ibu menanyainya, korban mengungkap beberapa hari lalu telah diperkosa pelaku. Keluarga korban lalu memanggil pelaku ke rumah, pelaku sempat berkilah dan malah menuduh tetangganya yang melakukan.
Saat hendak dibawa ke kantor polisi pelaku sempat berusaha melarikan diri namun tertangkap sehingga terjadi pemukulan terhadap pelaku.