Polisi Ungkap Jaringan Prostitusi Online yang Melibatkan Anak di Pontianak

Konten Media Partner
12 Agustus 2020 13:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi prostitusi. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi prostitusi. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Polresta Pontianak kembali mengungkap lima kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur. Kasus tersebut terungkap ketika polisi mendapat laporan dari orang tua yang melaporkan anaknya tak kunjung pulang.
ADVERTISEMENT
Dari pengungkapan kasus prostitusi online tersebut, Polresta Pontianak mengamankan delapan orang yang diduga merupakan mucikari atau yang menjajakan dan mempromosikan anak.
“Delapan tersangka sudah kita tetapkan. Terdiri dari empat orang dewasa dan empat anak-anak,” kata Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Komarudin, Rabu (12/8).
Komarudin mengatakan, atas dasar laporan orang tua yang melaporkan anaknya tak kunjung pulang berhari-hari, polisi mulai melakukan penyelidikan, lewat aplikasi sosial media yang biasa digunakan oleh pelaku.
“Di sanalah kita temukan. Ternyata mereka tergabung dalam keanggotaan aplikasi itu. Kita coba pancing, dan sangat disayangkan anak-anak ini sudah terjerumus dalam prostitusi,” ungkapnya.