Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Sintang

Konten Media Partner
16 Mei 2019 12:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ilustrasi prostitusi. Foto: Helmi Afandi/Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi prostitusi. Foto: Helmi Afandi/Kumparan
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak – Polres Sintang menangkap seorang pria berinisial F (27 tahun), karena diduga kerap melakukan praktik tindak pidana perdagangan orang dalam bentuk prostisusi di wilayah Kabupaten Sintang. Ia ditangkap disebuah hotel di Sintang, Selasa (14/5).
ADVERTISEMENT
Dalam keterangan resmi yang diterima Hi!Pontianak, Kamis (16/5), Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi, menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat kepada pihaknya. “Pada hari Senin, tanggal 13 mei 2019 Unit PPA Satuan Reskrim Polres Sintang mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada praktek porstitusi online,” kata Kapolres.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan, dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli. Ketika dihubungi, F mengirimkan foto seorang perempuan yang kemudian diketahui berinsial W (25 tahun). Kepada pemesan, F meminta uang jasa atau tips, sebesar Rp 600 ribu, dan uang jasa untuk W sebesar Rp 1 juta rupiah.
Setelah sepakat, polisi memesan kamar di sebuah hotel di Jalan YC Oevang Oeray, Sintang, Kalimantan Barat, pada Selasa sore. Sekitar pukul 21.43 WIB, F datang Bersama W. Setelah memberikan tips sebesar Rp 600 ribu kepada F, petugas yang menyamar kemudian masuk ke kamar bersama W. Setelah memberikan uang jasa sebesar Rp 1 juta, polisi langsung menangkap F.
ADVERTISEMENT
F kemudian dibawa ke Polres Sintang untuk diperiksa lebih lanjut. Sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan W, dan uang tunai senilai Rp 1,6 juta, juga disita sebagai barang bukti. (hp8)