Polres Bengkayang Sita 121 Bal Lelong asal Malaysia

Konten Media Partner
31 Maret 2019 2:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas menunjukkan pakaian bekas atau lelong asal Malaysia, yang disita Polres Bengkayang. Foto: Dok Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menunjukkan pakaian bekas atau lelong asal Malaysia, yang disita Polres Bengkayang. Foto: Dok Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Unit Buser Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkayang, mengagalkan upaya penyelundupan 121 bal pakaian bekas, atau lelong asal Malaysia.
ADVERTISEMENT
Dua unit truk pengangkut 121 bal lelong ini, diamankan di wilayah Dusun Pelaik, Desa Teriak, Kecamatan Teriak, Kabupaten Bengkayang, Jumat (29/3) dini hari.
Kapolres Bengkayang AKBP Yos Guntur Yudi F.S, mengatakan, penangkapan ini dilakukan saat Unit Buser Sat Reskrim Polres Bengakayang sedang melaksanakan patroli sejak pukul 03.00 WIB. “Mereka melihat ada dua mobil truck yang mencurigakan melintas,” katanya, dalam keterangan resmi yang diterima Hi!Pontianak, Sabtu (30/3).
Tim yang curiga, kemudian melakukan pengejaran dan memberhentikan dua truk tersebut. “Setelah anggota melakukan pengecekan terhadap barang apa yang dibawa, anggota mendapati berkarung-karung pakaian bekas atau lelong, yang diakui oleh supir tersebut mereka dapatkan dari Malaysia," ujar Guntur.
Petugas mendata barang bukti berupa 121 bal pakaian bekas asal Malaysia. Foto: Dok!Pontianak
Dari dua truk tersebut, polisi juga turut mengamankan dua orang supir, untuk diperiksa lebih lanjut. "Anggota kami berhasil mengamankan dua truk, yang masing-masing membawa 51 karung atau bal pakaian bekas, dan 70 karung atau bal pakaian bekas," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Donny Charles, juga membenarkan perihal penangkapan tersebut.
Penangkapan ini, menurutnya, dilakukan karena pakaian bekas asal negeri Jiran tersebut, melanggar UU Kepabeanan. "Sesuai peraturan yang berlaku, pelaku akan dikenakan pasal 102 UU RI No. 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU RI No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 15 miliar," ujar Donny.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti tersebut, diamankan di Polres Bengkayang untuk proses lebih lanjut. (hp9)