Polres Bengkayang Ungkap 3 Kasus Curanmor, Pelaku Anak di Bawah Umur

Konten Media Partner
26 Maret 2024 15:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakapolres Bengkayang memberikan keterangan kepada awak media. Foto: Dok. Polres Bengkayang
zoom-in-whitePerbesar
Wakapolres Bengkayang memberikan keterangan kepada awak media. Foto: Dok. Polres Bengkayang
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Bengkayang - Polres Bengkayang mengungkap 3 kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Dari 3 kasus tersebut 2 pelaku berhasil diamankan dan merupakan anak-anak di bawah umur.
ADVERTISEMENT
Pelaku pertama berinisial AA. AA terlibat dalam 2 kasus curanmor dengan TKP yang berbeda.
"Untuk kasus pertama terjadi pada 24 Februari 2023 dengan TKP di halaman Kantor Dinas Koperasi UKM Kabupaten Bengkayang dan barang bukti 1 unit sepeda motor merk Yamaha Type 2BJ," ungkap Wakapolres Bengkayang, Kompol Anne Tria Sefyna, kepada awak media, Selasa, 26 Maret 2024.
"Dan untuk kasus kedua terjadi pada 12 Desember 2023 di Kantor BPBD Kabupaten Bengkayang dengan barang bukti 1 unit sepeda motor merk Kawasaki," lanjutnya.
Pelaku selanjutnya berinisial DM. DM melakukan aksi curanmor di wilayah jalan Pasar Tengah, Kecamatan Bengkayang, pada 14 Maret 2024.
"Pelakunya anak di bawah umur berinisial DM, dengan barang bukti 1 unit motor merk Honda Beat warna hitam," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Modus operandi yang dilakukan pelaku DM ini dengan menggunakan kunci motor miliknya untuk menghidupkan motor korban dan kemudian membawa motor tersebut ke kos pelaku," lanjut Anne.
Atas keberhasilan pengungkapan kasus tersebut, Anne mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di lingkungan masing-masing.
"Apabila menemukan suatu tindak pidana agar segera melapor ke pihak Kepolisian. Kami juga meminta kepada seluruh orang tua agar dapat menjaga, mengontrol dan mengawasi anak-anaknya agar tidak berbuat atau melakukan perbuatan yang melanggar hukum," pungkasnya.