Polres Kubu Raya Tangkap Kurir Sabu Antar Provinsi Asal Kalteng

Konten Media Partner
9 Januari 2024 14:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti berupa sabu seberat 1,2 Kg yang diamankan Polres Kubu Raya. Foto: Dok. Polres Kubu Raya
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti berupa sabu seberat 1,2 Kg yang diamankan Polres Kubu Raya. Foto: Dok. Polres Kubu Raya
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Polres Kubu Raya, Kalimantan Barat berhasil menangkap kurir sabu antar provinsi yang membawa sabu seberat 500 Gram (1/2 Kg). SJ (26) kurir sabu asal Kalimantan Tengah tersebut ditangkap Tim Sat Narkoba Polres Kubu Raya di Terminal ALBN saat hendak menaiki Bus tujuan Kalbar - Kalteng.
ADVERTISEMENT
Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, setelah melaksanakan sertijabnya di Polda Kalbar, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade membenarkan penangkapan seorang kurir Narkoba antar provinsi.
”Dari penangkapan tersebut, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil mengamankan Narkoba jenis Sabu dengan total 500 gram atau 1/2 Kg yang dikemas oleh SJ di dalam tas ransel yang sudah dimodifikasinya. Sabu itu SJ dapatkan dari wilayah Pontianak Barat Kalimantan Barat, kemudian akan dibawa ke Provinsi Kalimantan Tengah,” ungkap Ade pada Selasa 9 Januari 2024.
Menurutnya, SJ berhasil ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya pada Minggu, 7 Januari 2024 Pukul 06.30 WIB di Terminal Bus Antar Lintas Batas Negara (ALBN) Jalan Mayor Alianyang, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya (KKR).
ADVERTISEMENT
” Ini adalah sindikat, karena semuanya sudah diatur dengan rapi oleh pemilik dari sabu berinisial SI yang berada di Kalimantan Tengah. SI mengatur semuanya, mulai dari keberangkatan SJ, penginapan, pengambilan sabu di Pontianak Timur hingga ke pulang SJ ke Kalimantan Tengah,” tambahnya.
Atas perbuatannya, SN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 Tahun.