Polres Melawi Ringkus Sopir Truk Diduga Pengedar Sabu

Konten Media Partner
28 April 2021 16:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Sabu. Foto: Ronny Muharman/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sabu. Foto: Ronny Muharman/Antara
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Melawi - Jajaran Satres Narkoba Polres Melawi meringkus sopir truk yang diduga pengedar narkoba jenis sabu, Selasa, 27 April 2021. Pria berinisial E (19) ditangkap saat berada di depan bengkel Lestari, Dusun Mekar Harapan, Desa Baru, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi.
ADVERTISEMENT
Paur Humas Polres Melawi, Bripka Arbain mengungkapkan, kasus tersebut terungkap saat Satres Narkoba Polres Melawi mendapat informasi. Bahwa, ada sopir truk yang bernama E sering mengantarkan narkotika dari Pontianak ke Desa Sidomulyo, Kecamatan Nanga Pinoh.
“Ketika anggota melakukan penyelidikan tanggal 27 April 2021, sekitar pukul 15.30 WIB terlihat seorang laki-laki yang tampak mencurigakan. Yang bersangkutan sedang membawa tas dan memiliki ciri-ciri yang sama dengan E,” ungkapnya, Rabu, 28 April 2021.
Kemudian, anggota langsung mengamankan orang tersebut dan melakukan penggeledahan badan. Dengan disaksikan masyarakat umum, anggota meminta orang tersebut untuk membuka isi tas yang dibawa.
“Saat tas dibuka, ditemukan sebuah paket berwarna hitam yang dilakban bening. Ternyata di dalamnya terdapat kaleng minuman yang isinya tidak ada lagi. Ketika botol dipotong didapati 1 (satu) paket diduga sabu dibungkus plastik klip transparan,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, kata Arbain, E dan barang bukti dibawa ke Polres Melawi untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. “E sudah ditetapkan sebgai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (1) ,Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelasnya.