Polres Sekadau Gelar Operasi Zebra Kapuas Mulai 26 Oktober 2020, Ini Sasarannya
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Hi!Sekadau - Polres Sekadau akan menggelar operasi zebra Kapuas yang dilaksanakan serentak se-Indonesia selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2020. Ada 8 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran dalam operasi tersebut.
Kasat Lantas Polres Sekadau, AKP Laelan Sukur mengungkapkan, 8 jenis pelanggaran yang berpotensi menyebabkan fatalitas kecelakaan lalu lintas diberikan tilang .
Adapun 8 jenis pelanggaran itu, di antaranya tidak menggunakan helem, berboncengan 3 atau tanjal, knalpot brong, tidak menggunakan safety belt, melawan arus, menggunakan handphone saat berkendara, kelebihan muatan (over dimensi dan overload) dan mabuk.
"Target dari operasi ini adalah untuk menurunkan kemacetan, pelanggaran, laka lantas yang disesuaikan dengan karakteristik kewilayahan dengan memedomani protokol kesehatan . Ini untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 secara preemtif, preventif, persuasif juga humanis," kata Laelan, Senin (19/10).
ADVERTISEMENT
Kampanyekan Ayo Pakai Masker
Pihaknya, kata Laelan, akan mengedepan sosialisasi dan penyuluhan. Untuk itu, ia juga mengimbau masyarakat tidak melanggar lalu lintas demi kepentingan bersama.
"Kami mohon untuk tidak ada yang melanggar sekecil apapun. Apalagi pelanggaran kasat mata yang berpotensi timbulnya fatalitas kecelakaan, kami tidak akan mentoleril," tegas Laelan.
Selain itu, Laelan juga mengingatkan masyarakat setiap keluar rumah selalu menjaga protokol kesehatan. Pihaknya terus mengampanyekan 'Ayo Pakai Masker'.
"Kami Polri mengajak masyarakat ayo pakai masker , jaga jarak dan cuci tangan guna mencegah penyebaran dan penularan COVID-19. Mari kita disiplin berkendara, disiplin protokol kesehatan demi keselamatan diri dan orang lain," pesannya.