Polres Sekadau Tangani 63 Kasus Selama Operasi Pekat, 7 Orang Jadi Tersangka

Konten Media Partner
3 April 2024 23:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama didampingi Kasat Reskrim Polres Sekadau AKP Rahmad Kartono (kiri) dan Kasat Resnarkoba Polres Sekadau Iptu Robianto (kanan) memberikan paparan saat konferensi pers Operasi Pekat Kapuas 2024. Foto: Dina Mariana/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama didampingi Kasat Reskrim Polres Sekadau AKP Rahmad Kartono (kiri) dan Kasat Resnarkoba Polres Sekadau Iptu Robianto (kanan) memberikan paparan saat konferensi pers Operasi Pekat Kapuas 2024. Foto: Dina Mariana/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Sekadau - Polres Sekadau berhasil menangani sejumlah kasus selama operasi pekat Kapuas tahun 2024. Sejumlah kasus yang ditangani di antaranya perjudian, narkoba, premanisme, prostitusi, miras, petasan atau kembang api, senjata tajam dan senjata api.
ADVERTISEMENT
Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama, mengatakan sebanyak 63 kasus ditangani selama operasi Pekat Kapuas. Kemudian, 3 di antaranya dilanjutkan ke penyidikan.
"3 kasus yang dilanjutkan ke (tahap) penyidikan yaitu perjudian, narkoba, dan prostitusi dengan jumlah tersangka sebanyak 7 orang," ujar Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim Polres Sekadau AKP Rahmad Kartono dan Kasat Resnarkoba Polres Sekadau Iptu Robianto saat konferensi pers di Aula Mapolres Sekadau, Rabu, 3 April 2024.
Dari total kasus yang berhasil diungkap tersebut terbanyak adalah miras sebanyak 26 orang, petasan sebanyak 13 orang. Disusul kasus premanisme 12 orang, senjata tajam 3 orang, dan prostitusi 2 orang.
Kapolres Sekadau, Kasat Reskrim, dan Kasat Resnarkoba menunjukkan barang bukti yang diamankan selama operasi pekat Kapuas. Foto: Dok. Humas Polres Sekadau
"Jadi, tidak semuanya dilakukan upaya-upaya penegakan hukum, disesuaikan dengan klasifikasi tingkat kasus yang terjadi," kata Kapolres.
ADVERTISEMENT
Pada kesempatan itu, Kapolres mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan-aturan yang berlaku. Ia berharap, kegiatan-kegiatan yang meresahkan dan mengganggu ketertiban umum seperti penyakit masyarakat dapat dicegah.
"Supaya masyarakat tidak ada yang menjadi korban atau pelaku dari tindak kejahatan. Tentunya dalam suasana Hari Raya kita berharap masyarakat dapat berpartisipasi menjaga keamanan dan ketertiban," ucapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sekadau, AKP Rahmad Kartono, menambahkan 56 kasus lainnya dibuat pernyataan dan pembinaan. Terkait premanisme, kata Rahmad, berkaitan dengan parkir liar.
"Tahun ini kondisinya lebih tertib. Artinya, tidak ada preman yang betul-betul preman. Beda halnya dengan premanisme seperti pemalakan," tuturnya.