Pontianak Zona Merah, Ini Penjelasan Wali Kota soal Pembatasan Acara Pernikahan

Konten Media Partner
5 November 2020 17:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pernikahan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pernikahan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Pontianak Zona Merah, Ini Penjelasan Wali Kota soal Pembatasan Acara Pernikahan
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Kota Pontianak kembali masuk kategori zona merah atau tingkat risiko tinggi. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, akan membatasi kapasitas gedung resepsi pernikahan, tempat wisata, dan tempat-tempat lainnya, yang dapat menimbulkan kerumunan.
“Penularan semakin banyak di gelombang 2 ini, dan kita akan melakukan pengetatan protokol kesehatan, supaya masyarakat disiplin, tapi aktivitas ekonomi tetap bisa berjalan. Intinya masyarakat sadar,” jelas Edi, Kamis (5/11).
Edi mengungkapkan, pihaknya akan kembali melakukan pembatasan di tempat wisata, kegiatan resepsi pernikahan, yang rencananya akan dibatasi.
“Taman, waterfront, terus nanti kegiatan-kegiatan wedding, dibatasi jumlahnya. Kita tidak melarang, cuma jumlahnya dibatasi. Kapasitasnya misalnya 100, ya 100. Tidak lebih. Kalau kita taat, Insya Allah kita aman dari COVID. Kuncinya sabar, nahan diri, displin,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Edi juga mengatakan, pihaknya akan menggencarkan kembali penegakan protokol kesehatan, seperti melakukan razia-razia masker di tempat keramaian.
“Kita akan lakukan pembatasan kembali. Kuncinya memperketat terhadap protokol kesehatan. Enggak pakai masker, denda. Ada datanya dari Satpol PP. Sebenarnya sudah 80 persen pengusaha sudah paham. Cuma masih ada yang menganggap enteng, dan tidak patuh,” imbuhnya.