PPATK Temukan Banyak Legislator Main Judol, DPRD Kalbar: Harus Diberi Sanksi

Konten Media Partner
28 Juni 2024 16:28 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPRD Kalbar, Arif Joni. DPRD Kalbar tegaskan siapa pun yang pelaku judi online harus mendapatkan sanksi. Foto: Dok, Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPRD Kalbar, Arif Joni. DPRD Kalbar tegaskan siapa pun yang pelaku judi online harus mendapatkan sanksi. Foto: Dok, Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) sebut saat ini ada 1.000 orang di lembaga DPR dan DPRD yang terlibat judi online (judol). Anggota DPRD Kalimantan Barat, Arif Joni menegaskan siapa pun yang terlibat judi online harus mendapatkan sanksi, termasuk anggota DPRD Kalbar.
ADVERTISEMENT
"Semua pihak termasuk aparat, penegak hukum dan pejabat. Tidak boleh ada pilih kasih. Tidak sedikit oknum yang terlibat," tegas Arif Joni kepada Hi!Pontianak pada Jumat, 28 Juni 2024.
Arif Joni bilang, judol saat ini sudah sangat meresahkan. Mengganggu kinerja dan membuat waktu terbuang untuk bermain judi online.
"Tidak hanya mengganggu pekerjaan, bahkan keharmonisan rumah tangga juga ikut terganggu. Pemain hanya terbuai mimpi bisa menang banyak," tambahnya.
Sebelumnya, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengungkapkan transaksi judi online di lingkungan DPR dan DPRD mencapai lebih dari 63 ribu transaksi dengan nominal perputaran dana hingga Rp 25 miliar.