PPKM Level 3 saat Nataru, Wali Kota Pontianak Larang Pesta Kembang Api

Konten Media Partner
28 November 2021 14:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono. Foto: Teri/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono. Foto: Teri/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Jelang natal dan tahun baru (Nataru), Pemerintah Kota Pontianak menerapakan PPKM Level 3. Salah satu aturannya adalah, masyarakat dilarang menggelar pesta kembang api, yang dapat menimbulkan kerumunan.
ADVERTISEMENT
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengungkapkan pada pelaksanaan PPKM Level 3, pihaknya juga akan memberlakukan aturan pembatasan di tempat keramaian sebesar 50 persen.
“Tadi kan sudah dibatasi, jadi pesta kembang api tidak diizinkan. Kita sosialisasikan dulu, kita antisipasi. Di situkan disebutkan, aktivitas tempat keramaian dibatasi 50 persen, seperti bioskop, mal, fasilitas umum, seperti Alun-alun, waterfront, kita batasi, agar tidak ada kerumunan, yang dapat menimbulkan klaster,” jelasnya, Minggu, 28 November 2021.
Antisipasi libur natal dan tahun baru tersebut merujuk pada Imendagri nomor 62 tahun 2021. Edi mengatakan hal ini dapat menjaga dan mengantisipasi munculnya varian baru di Pontianak.
“Di situ sudah disampaikan apa yang harus dilakukan. Kita berharap bisa berkoordinasi di Kota Pontianak, untuk menjaga dan tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, yang dikhawatirkan ada varian baru, dan akan meningkatkan kasus COVID-19,” paparnya.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, pihaknya juga akan memantau arus mudik masyarakat yang akan berlibur ke tempat lain. “Pemberlakuannya 7 hari sebelum tanggal 24 Desember 2021, dan 2 hari setelah tanggal 2 Januari 2022. Batas kota kita monitoring saja, karena di Kalbar kan kita pengalaman. Kita pantau yang liburan, misalnya ke Singkawang atau ke Sambas, itu kita antisipasi,” imbuhnya.