news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pria Asal Gowa Curi Kotak Amal di 7 Masjid Pontianak, Uangnya untuk Beli Narkoba

Konten Media Partner
10 Mei 2022 15:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim saat merilis kasus pencurian kotak amal masjid di Pontianak. Pelaku asal Gowa ini mencuri di 7 masjid di Pontianak. Foto: Teri/Hi!Pontianak
Hi!Pontianak - Sebuah video pencurian kotak amal di beberapa masjid di Pontianak viral di media sosial. Satreskrim Polresta Pontianak langsung begerak cepat, dan berhasil mengamankan seorang pria asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Indra Asrianto mengungkapkan pria tersebut telah mencuri uang dari kotak amal di 7 masjid berbeda di Pontianak, video rekaman CCTVnya pun viral di media sosial.
“Satreskrim Polresta Pontianak telah mengamankan seseorang pria berinisial U. Dimana sehubungan dengan viralnya di media sosial bahwa yang bersangkutan mengambil uang di dalam sebuah kotak amal di masjid Kota Pontianak,” jelas Indra kepada awak media, Selasa, 10 Mei 2022.
Tersangka U mengaku pernah bekerja sebagai TKI di Malaysia dan pulang ke Indonesia pada 2020. Foto: Teri/Hi!Pontianak
Pria berinisial U tersebut diamankan pada Senin, 9 Mei 2022, sekitar pukul 15.00 WIB. Modus operandi yang dilakukan adalah ia melakukan aksinya pada saat situasi masjid sedang sepi, dan membobol kotak amal di dalam masjid tersebut.
“Perbuatan yang bersangkutan setelah kami terima informasi, kemudian kami identifikasi CCTV masjid, ternyata cocok dengan identitas yang bersangkutan, sehingga kemarin pada Senin, 9 Mei 2022 yang bersangkutan kami amankan di wilayah Kota Pontianak pada pukul 15.00 WIB,” paparnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, pelaku melakukan survey terlebih dahulu, mencari masjid-masjid yang dalam keadaan sepi. Uang yang diambil tersebut, kata Indra, digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari, dan untuk membeli narkoba.
“Kami juga mengamankan barang bukti berupa kotak amal di salah satu masjid. Modus operandi yang bersangkutan pertama melakukan survei. Setelah situasi dalam keadaan sepi, pelaku langsung melancarkan aksinya. Kemudian mencongkel dan mengambil uang di dalam kotak amal. Pelaku kami sangkakan pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara,” terangnya.
Dari hasil interogasi yang dilakukan sementara ini, pelaku mengaku melancarkan aksinya di 7 TKP di wilayah Kota Pontianak. Pada kotak amal terakhir yang ia curi, ia mengambil uang sebesar Rp 1,5 juta dari kotak amal tersebut.
ADVERTISEMENT
“Untuk waktunya variatif, ada yang sebulan lalu, 2 minggu lalu juga ada. Saat ini dari hasil interogasi, pelaku melancarkan aksinya seorang diri. Alat yang digunakan yakni besi sepanjang kurang lebih 20 sentimeter untuk mencongkel kotak amal,” ujarnya.
Saat diinterogasi, pelaku bukan merupakan warga asal Kalimantan Barat, ia mengaku baru pulang bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada tahun 2020, dan saat ini menetap di Pontianak, dan berpindah-pindah tempat.
“Artinya pelaku ini teridentifikasi sebagai pekerja serabutan. Pada saat diamankan tidak ada perlawanan, pelaku kooperatif dan saat diinterogasi pelaku mengakui semua perbuatannya,” tukasnya.