Pria di Sintang Nekat Bobol Sekolah, Uangnya Dikirim ke Istri untuk Bayar Utang

Konten Media Partner
23 April 2024 18:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti laptop dan proyektor hasil curian yang diamankan Polres Sintang dan menjadi barang bukti. Foto: Yusrizal/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti laptop dan proyektor hasil curian yang diamankan Polres Sintang dan menjadi barang bukti. Foto: Yusrizal/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Sintang - Seorang pria di Sintang berinisial MZ, nekat membobol sekolah dan mengambil sejumlah alat elektronik demi mengirim uang ke istri di Kapuas Hulu untuk membayar utang.
ADVERTISEMENT
Sekolah yang dibobol adalah SDN 3 Sintang di Jalan Dara Juanti, Kelurahan Ulak Jaya, Kecamatan Sintang. Pria berumur 23 tahun ini membobol sekolah tersebut pada Senin 1 April 2024 lalu. sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Sintang, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, mengatakan bahwa pelaku MZ yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pencurian membobol sekolah dengan melewati bawah kolong bangunan. Tersangka mencari satu per satu satu persatu papan lantai yang tidak terpaku rapat melalui bawah kolong, lalu masuk ke sekolah dan mengambil barang-barang elektronik.
“Setelah menemukan papan yang tidak terpaku rapat, tersangka mendorongnya ke atas secara paksa hingga terbuka. Kemudian tersangka memanjat dan masuk ke dalam sekolah/ruang guru,” jelas Kapolres saat press release di Balai Kemitraan Polres Sintang, Selasa, 23 April 2024.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, ungkap Kapolres, tersangka MZ masuk ke ruangan kepala sekolah dan mengambil laptop dan proyektor yang tersimpan di lemari.
“Tersangka masuk ke ruangan kepala sekolah melalui ventilasi. Kemudian keluar juga melalui ventilasi. Kemudian keluar dari sekolah tersebut melalui papan tempat awal mula tersangka masuk,” ungkapnya.
Setelah berhasil, tersangka menggadaikan laptop curian sebesar pada saksi AA. Saksi dihubungi oleh tersangka melalui Facebook dan mengatakan bahwa ingin menggadaikan laptop sebesar Rp 1,4 juta. Ketika bertemu, disepakati nilai gadai sebesar Rp 1 juta dan akan mengembalikan pada tanggal 8 April 2024.
“Kasus ini diketahui ketika saksi Siti membersihkan sekolah dan menemukan bekas tanah dengan cap kaki. Ketika dicek, lantai sekolah telah terbuka dengan laptop dan proyektor sudah hilang. Kasus ini akhirnya dilporkan oleh kepsek ke polisi,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Wendi Sulistiono menambahkan bahwa barang bukti proyektor masih disimpan oleh tersangka dan sudah dijadikan barang bukti. Tersangka hanya menggadaikan laptop saja ke pegadaian swasta.
“Ada bukti serah terima uang Rp 1 juta hasil gadai laptop. Uang hasil gadai sudah dikirim ke istrinya untuk bayar utang,” tuturnya.