Prostitusi Online yang Melibatkan Anak di Pontianak Dikendalikan oleh Pacarnya

Konten Media Partner
12 Agustus 2020 13:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ilustrasi prostitusi. Foto: Helmi Afandi
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi prostitusi. Foto: Helmi Afandi
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Polresta Pontianak mengungkap jaringan prostitusi online yang melibatkan anak di Pontianak. Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Komarudin, mengungkapkan, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Ia menjelaskan, modus operandi praktik prostitusi online tersebut dengan berpacaran. Kemudian pria tersebut menjual pacarnya kepada pria hidung belang.
Tarifnya pun beragam. Komarudin mengatakan, pelaku menjual pacarnya dengan tarif berkisar Rp 400 ribu hingga Rp 1 juta. “Mereka juga membuka dua kamar hotel dan berkelompok. Ada yang 6 orang dan 4 orang. Mereka berpasang-pasangan,” terangnya.
Kepolisian juga terus melakukan evaluasi dan analisa terhadap maraknya kasus prostitusi online tersebut. Dari penyelidikan sementara, kata Komarudin, ada beberapa faktor yang menyebabkan anak-anak belia ini terjun di dunia prostitusi, di antaranya adalah faktor broken home, faktor ekonomi, serta faktor pergaulan.
“Namun lebih cenderung pergaulan. Karena jika dilihat kebutuhan, dia tidak terlalu memasang tarif mahal. Kalau yang modus pacaran justru uangnya yang megang itu pacarnya,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Atas fenomena tersebut, Komarudin berpesan, agar orang tua dapat memperhatian pergaulan anak-anaknya. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan agar tak terjerumus ke hal-hal yang tak diinginkan.
“Kita berharap kedepan adanya dukugan peran serta masayarakat agar bersama-sama melakukan pengawasan. Hal-hal yang tidak lazim harus menjadi pantauan kita bersama,” pintanya.
Saat ini, Komarudin mengatakan, proses hukum terhadap tersangka masih terus berlanjut. Polisi juga bergerak memburu pria hidung belang yang telah berhubungan dengan para gadis belia tersebut.
“Kita masih melakukan penyelidikan terhadap pengguna, karena melanggar ketentuan pasal 81 UU 35 tentang Perlindungan Anak,” tutupnya.