Pulang dari Liburan ke Bali, Tersangka Pencurian Identitas Diciduk

Konten Media Partner
17 Juli 2019 14:36 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono, memberikan keterangan kepada media terkait kasus penipuan dan pencurian identitas 70 warga di Pontianak Barat. Foto: Teri
Hi!Pontianak - Setelah menghamburkan uang hasil penipuan dan pencurian identitas sejumlah Rp 350 juta dengan berlibur ke Bali, Rusdi, warga Meliau Hilir, akhirnya harus meringkuk di ruang tahanan Polda Kalbar.
ADVERTISEMENT
Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, setelah 70 orang warga Pontianak melaporkannya ke polisi. Para korban merasa ditipu, lantaran Rusdi menggunakan identitas mereka untuk pengajuan pinjaman online di akun Traveloka.
Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Didi Haryono, mengatakan kasus tersebut merupakan modus baru yang terjadi di Pontianak. "Ini merupakan modus baru ya di Kalbar. Memang ada puluhan orang yang melapor, kebanyakan dari komunitas ojek online. Pelaku berhasil kita tangkap kemarin pada hari Jumat (12/7)," ungkap Didi saat melakukan konferensi pers kasus tersebut di Polda Kalbar, Rabu (17/7).
Kasus ini mulai terjadi pada bulan Maret 2019. Rusdi melakukan praktik peminjaman dana secara online melalui media paylater dari Traveloka. Korban diiming-imingi akan mendapatkan uang sebesar Rp 100 ribu, hanya dengan menyerahkan foto KTP dan foto wajah pemilik KTP.
ADVERTISEMENT
Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono, menginterogasi Rusdi, tersangka kasus penipuan dan pencurian identitas 70 warga di Pontianak Barat. Foto: Teri
Ia berhasil mengumpulkan sebanyak 80 orang dari bulan Maret hingga Mei 2019. Kemudian, dengan bermodal foto KTP dan wajah korban, serta satu buah SIM card, tersangka menggunggah identitas korban ke akun Traveloka, guna mendapat persetujuan paylater.
80 orang tersebut terdiri dari 40 warga Komplek Yuka Pontianak Barat, 20 warga Sungai Rengas, dan sebanyak 20 orang dari daerah Pal VI, Kubu Raya.
Dari 80 orang tersebut, yang berhasil didaftarkan hanya sekitar 70 orang. Kemudian 1 orang yang sudah terdaftar di data base Traveloka tersebut, akan mendapatkan limit pinjaman sebesar Rp 1 juta hingga hingga Rp 8 juta, dalam bentuk poin tiket pesawat dan kamar hotel.
Setelah poin diperoleh, pelaku menjual tiket pesawat dan kamar hotel kepada masyarakat dengan cara mempromosi melalui akun Facebook, dan dijual langsung dengan harga murah.
ADVERTISEMENT
Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono, menunjukkan barang bukti terkait kasus penipuan dan pencurian identitas 70 warga di Pontianak Barat. Foto: Teri
Menurut Kapolda Kalbar, total keuntungan yang didapat oleh pelaku dengan jumlah korban 70 orang, mencapai Rp 350 juta. "Seharusnya dana tersebut dibayarkan ke pihak Traveloka, namun uang tersebut digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi," ujar Kapolda.
Pelaku dijerat pasal 35 UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Jangan gampang percaya. 1 tiket umumnya berharga Rp 1,2 juta, dan dijual dia hanya Rp 800 ribu saja. Sehingga dia berhasil mengumpulkan Rp 350 jura. Nah, uang itu digunakan dia untuk foya-foya ke Bali. Jadi kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak gampang percaya dengan iming-iming dan selalu menjaga kerahasiaan data pribadi," pesan Didi.
ADVERTISEMENT
Kasus ini terkuak, setelah para korban mendapat tagihan dari pihak bank dan perusahaan pembiayaan. Padahal mereka merasa tidak pernah melakukan pengajuan peminjaman. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata diketahui bahwa identitas mereka digunakan oleh tersangka. (hp8)