Razia Masker di Kapuas Hulu: Warga yang Terjaring Disanksi Nyanyi Indonesia Raya

Konten Media Partner
16 November 2020 15:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Razia masker yang dilaksanakan tim gabungan di Kabupaten Kapuas Hulu. (Foto: Dokumen Polres Kapuas Hulu)
zoom-in-whitePerbesar
Razia masker yang dilaksanakan tim gabungan di Kabupaten Kapuas Hulu. (Foto: Dokumen Polres Kapuas Hulu)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Razia Masker di Kapuas Hulu: Warga yang Terjaring Disanksi Nyanyi Indonesia Raya
ADVERTISEMENT
Hi! Kapuas Hulu - Sebanyak 91 orang warga Kabupaten Kapuas Hulu, Kalbar, terjaring razia masker, Senin 16 November 2020.
Razia yang dilalukan tim gabungan TNI - Polri, Satpol PP dan Dinkes Kapuas Hulu, berlangsung di Jalan Lintas Selatan Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu.
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Wedy Mahadi, melalui Paur Subbag Humas Ipda Jaspian, mengatakan, razia masker dilakukan untuk menindak warga yang melanggar hukum sesuai dengan Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 57 Tahun 2020 tentang Penerapan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
"Razia ini dilakukan guna menekan penyebaran virus corona di kota Putussibau khususnya, dan umumnya di Kabupaten Kapuas Hulu," kata Jaspian.
Kepala Bidang Penegakan dan Operasi Satuan Polisi Pamong Praja Kapuas Hulu, Edy Suhardi, mengatakan, razia masker berlangsung di dua lokasi, yakni Jalan Lintas Selatan di depan Cafe Enjoy Kecamatan Putussibau Selatan, dan di Jalan Lintas Selatan depan hotel Uncak Kapuas, Kecamatan Putussibau Selatan.
ADVERTISEMENT
"Untuk warga masyarakat yang melanggar, diberikan teguran lisan dan tertulis, serta diberikan sanksi edukatif. Yaitu mengucapkan Pancasila dan menyanyikan lagu Indonesia Raya," terang Edy.
Di kesempatan itu, kata Edy, ada 10 pelanggar yang di rapid test oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu.