Rekonstruksi Percobaan Pembunuhan Istri & Anak Bos Mebel di Sekadau: 30 Adegan

Konten Media Partner
13 Juli 2021 14:34 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Adegan dalam rekonstruksi percobaan pembunuhan terhadap istri dan anak bos mebel di Sekadau. Foto: Dina Mariana/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Adegan dalam rekonstruksi percobaan pembunuhan terhadap istri dan anak bos mebel di Sekadau. Foto: Dina Mariana/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Sekadau - Polres Sekadau menggelar rekonstruksi kasus percobaan pembunuhan terhadap istri dan anak bos mebel di Sekadau, Selasa, 13 Juli 2021. Sebanyak 30 adegan diperagakan dalam rekonstruksi tersebut.
ADVERTISEMENT
Adegan itu dimulai dari tersangka MW alias Wir (23) membawa pisau, masuk ke toko mebel dengan memanjat tiang gardu listrik hingga menyayat leher dan menusuk korban.
"Total adegan yang diperagakan tadi ada 30 adegan," kata Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Anuar Syarifudin.
Anuar mengungkapkan, alasan rekonstruksi ini dilaksanakan di Aula Mapolres Sekadau. Ia mengatakan, rekonstruksi dilaksanakan di Polres, bukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) lantaran masih pandemi COVID-19 dan mencegah kerumunan warga.
Salah satu adegan dalam rekonstruksi kasus percobaan pembunuhan di Sekadau. Foto: Dina Mariana/Hi!Pontianak
"Kemudian, terkait keamanan tersangka mengantisipasi pihak-pihak yang tidak puas terhadap pelaku sehingga main hakim sendiri," ujarnya.
Ia mengatakan, pemberkasan kasus tersebut sudah tahap satu. Dalam waktu dekat kasus ini akan memasuki tahap dua.
ADVERTISEMENT
"Tersangka akan dikenakan pasal 351, 355 kemudian 340, percobaan pembunuhan," ungkapnya.
Anuar juga mengimbau keluarga korban agar mempercayakan penanganan perkara tersebut kepada pihak kepolisian. "Jika ada informasi dan hoaks di luar yang sifatnya mungkin mempengaruhi keluarga korban agar berkoordinasi dengan kami. Percayakan sepenuhnya kepada kami, perkara ini kita tangani secara profesional," pungkasnya.