Remisi Lebaran, 20 Narapidana di Kalbar Langsung Bebas

Konten Media Partner
8 April 2024 12:17 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tahanan. Foto: Shutter stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan. Foto: Shutter stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Sebanyak 20 Narapidana di Kalimantan Barat dibebaskan setelah mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 2024.
ADVERTISEMENT
“Rentang pemberian remisi itu 1 bulan hingga 15 hari dan 20 narapidana juga akan langsung bebas,” kata Hernowo, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalbar, Senin, 8 April 2024.
Sebanyak 3.059 narapidana mendapatkan remisi dari total 6.580 penghuni lembaga pemasyarakatan seluruh Kalbar yang di antaranya 5.346 narapidana dan 1.234 tahanan.
Hernowo juga menjelaskan jika pemberian remisi ini kepada narapidana yang berperilaku baik. Untuk remisi tahun ini diberikan secara khusus kepada narapidana yang beragama Islam.
“Meskipun narapidana dengan berbagai kasus mendapat remisi, namun pada perayaan Idul Fitri tahun ini, remisi diberikan hanya kepada mereka yang beragama Islam,” tukasnya.