Sales di Kubu Raya Gelapkan Uang Perusahaan Rp 296 Juta untuk Main Judi Online

Konten Media Partner
3 Desember 2022 10:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Seorang sales PT Sahabat Harapan Bersama, Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, diringkus polisi karena diduga menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 296 juta.
ADVERTISEMENT
Pelaku pria berinisial DS (26) asal Kecamatan Sungai Raya tersebut membuat bon titipan fiktif atau palsu dari konsumen ke PT Sahabat Harapan Bersama.
"Kami telah mengamankan seorang sales yang merupakan karyawan PT Sahabat Harapan Bersama inisial DS," terang Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasioland Saragih, pada Jumat 2 Desember 2022.
Tersangka melakukan penggelapan uang pembayaran barang konsumen yang harusnya diserahkan ke pada perusahaan. Namun, tersangka justru menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
Modusnya, lanjut Saragih, membuat bon titipan fiktif atau palsu dari konsumen ke PT Sahabat Harapan Bersama, di mana konsumen sudah melakukan pembayaran secara tunai atas produk yang dijual oleh tersangka.
"Perbuatan tersangka ini sudah dilakukannya selama bulan Mei 2022 sampai dengan bulan Agustus 2022," jelas Saragih
ADVERTISEMENT
Nilai uang yang digelapkan Tersangka cukup fantastis, yakni sebesar Rp 296.735.214. Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Saragih, uang tersebut dihabiskan untuk bermain judi online. Hal tersebut membuat pihak perusahaan geram, dan melaporkan tersangka kepada pihak kepolisian
"Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ucap Saragih.
Kasusbi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade, membenarkan kejadian tersebut. Saat ini pelaku sudah diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Sungai Raya beserta barang bukti berupa 16 lembar bon titip fiktif konsumen PT Sahabat Harapan Bersama, 49 faktur tagihan konsumen PT Sahabat Harapan Bersama, 1 lembar retur penjualan konsumen PT Sahabat Harapan Bersama dan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX 135 cc warna abu-abu tahun 2009 nomor Pol KB 2719 my, dan tersangka mengakui perbuatannya," tutur Ade.
ADVERTISEMENT