Samuel Jabat Pj Bupati Landak, Gantikan Karolin yang Habis Masa Jabatan

Konten Media Partner
21 Mei 2022 16:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekda Kalbar, Harisson. Foto: Teri/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Sekda Kalbar, Harisson. Foto: Teri/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Menteri Dalam Negeri telah mengirim surat tentang pemberhentian masa jabatan Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, dan Wakil Bupati Landak, Herculanus Heriadi, pada 22 Mei 2022.
ADVERTISEMENT
Dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.61-1171 Tahun 2022 menetapkan Samuel yang semula menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalbar menjadi Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Landak.
“Pemprov Kalbar telah menerima surat keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pengesahan pemberhentian Bupati Landak Provinsi Kalbar dan pemberhentian Wakil Bupati Landak Provinsi Kalbar, yaitu Karolin dan Herculanus Heryadi, di mana pemberhentian tersebut berlaku pada 22 Mei 2022,” jelas Sekda Kalbar, Harisson, Sabtu, 21 Mei 2022.
Samuel ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Landak dan telah ditetapkan oleh Mendagri pada 12 Mei 2022.
“Kita juga sudah menerima keputusan Mendagri tentang pengangkatan Penjabat Bupati Landak Provinsi Kalbar di mana di situ ditunjuk Samuel sebagai Penjabat Bupati Landak,” terangnya.
ADVERTISEMENT
Gubernur Kalbar, Sutarmidji akan melakukan pelantikan Penjabat Bupati Landak tersebut pada Senin, 23 Mei 2022.
“Karena keputusan Mendagri tentang pemberhentian Bupati Landak, dan Wakil Bupati Landak Provinsi Kalbar pada 22 Mei 2023, dan akan dilakukan pelantikan pada 23 Mei 2022. Maka untuk mengisi kekosongan Pak Gubernur sudah menunjuk Sekda Kabupaten Landak sebagai Plh Bupati Landak,” tukasnya.