Satreskrim Polres Sekadau Tangkap Penampung Emas dari Hasil Penambangan Ilegal

Konten Media Partner
7 April 2024 10:53 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terduga pelaku penampung emas diamankan di Mapolres Sekadau. Foto: Dok. Satreskrim Polres Sekadau
zoom-in-whitePerbesar
Terduga pelaku penampung emas diamankan di Mapolres Sekadau. Foto: Dok. Satreskrim Polres Sekadau
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Sekadau - Satreskrim Polres Sekadau mengamankan seorang pria berinisial AK (56), Sabtu, 6 April 2024. Ia diduga membeli (menampung) emas dari hasil pertambangan tanpa izin di Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Kalbar.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Sekadau, AKP Rahmad Kartono, mengatakan AK diamankan di rumahnya di Desa Teluk Kebau, Kecamatan Nanga Mahap. Saat AK diamankan, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
"Ada pun barang bukti tersebut berupa satu botol plastik kecil bening yang berisi butiran emas dengan berat kotor kurang lebih 20,06 gram, satu timbangan digital, satu kalkulator, dompet, dan satu lembar kertas timah rokok," ujar Rahmad, Minggu, 7 April 2024.
Rahmad mengungkapkan, berdasarkan keterangan AK diketahui jika emas itu dibeli dari warga yang melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.
"Saat ini yang bersangkutan bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Sekadau untuk diproses lebih lanjut," ungkapnya.
AK dikenakan dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
ADVERTISEMENT