Sebelum Tewas, Pengamen Difabel Ditahan 7 Hari Tanpa Izin Keluarga

Konten Media Partner
29 Juli 2019 14:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Utama Yayasan Nanda Dian Nusantara, Devi Tiomana, saat melapor ke Polda Kalbar. Foto: Teri
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama Yayasan Nanda Dian Nusantara, Devi Tiomana, saat melapor ke Polda Kalbar. Foto: Teri
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Direktur Utama Yayasan Nanda Dian Nusantara, Devi Tiomana, mengatakan kasus kekerasan yang dialami pengamen difabel berinisial FM (17 tahun), hingga akhirnya meninggal dunia, harus menjadi pelajaran bagi Dinas Sosial Pontianak.
ADVERTISEMENT
Yayasan Nanda Dian Nusantara (YNDN) adalah salah satu lembaga yang aktif menangani kasus kekerasan dan kejahatan terhadap anak di Kalimantan Barat. Mereka melakukan pendampingan kepada keluarga FM yang terjadi di Pusat Layanan Anak Terpadu (PLAT) Pontianak hingga berujung tewasnya FM. Devi meminta Dinas Sosial mengaudit manajemen sistem PLAT Pontianak.
"Saya beserta keluarga (korban) melaporkan terkait kasus meninggalnya anak disabilitas di lingkungan Pusat Terpadu. Ini kasus besar di Indonesia, itu meninggalnya di lembaga layanan sosial yang sangat jarang terjadi. Apalagi lembaga layanan sosial ini menjadi perhatian semua pihak. Ada apa di sana? Sistemnya? Manajemennya? Bukan hanya memberi sanksi secara administrasi saja, tapi juga bisa kita laporkan dalam tindak pidana hukum, seperti penculikan, penyekapan, dan penyalahgunaan kewenangan," ujar Devi di Polda Kalbar, Senin (29/7).
ADVERTISEMENT
Dalam pendampingan tersebut, pihak keluarga meminta keadilan kepada pejabat dinas yang bersangkutan. Hingga saat ini, ada dua pihak yang dilaporkan, Kepala Dinas Sosial Kota Pontianak dan petugas yang berada di PLAT Pontianak.
"Kita hari ini sepakat harus mengawal pencarian keadilan karena menahan, menangkap seseorang, harus sesuai dengan aturan. Untuk alasan apapun, tidak boleh secara sewenang-wenang. Apalagi sampai meninggal. Dalam kasus ini, ada penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat dinas yang bersangkutan," lanjut Devi.
Devi mengungkapkan, dalam pelaporan ini, pihak keluarga menekankan pada masalah penculikan dan penyekapan tanpa pemberitahuan kepada orang tua, dan penyalahgunaan kewenangan.
"Selama 7 hari, tidak ada pemberitahuan kepada pihak keluarga. Itu kan sama saja penculikan. Tidak ada proses dan suratnya, tiba-tiba keluarga sudah diberi tahu kalau anaknya di rumah sakit dan sudah meninggal," kata Devi.
ADVERTISEMENT
Devi berharap agar kasus ini menjadi pembelajaran kepada semua pihak untuk tidak sewenang-wenang menangkap orang.
"Alasan dari pihak PLAT, sampai sekarang juga masih tidak ada dasarnya. Tidak ada pemberitahuannya. Makanya, hari ini saya mendampingi pihak keluarga untuk pelaporan terkait penyalahgunaan kewenangan hingga membuat orang meninggal dunia," ujar Devi. (hp8)