Sedang Berduaan di Kamar, Sejoli di Sekadau Digerebek Orang Tua

Konten Media Partner
26 Januari 2022 11:53 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelecehan seksual Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelecehan seksual Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Hi!Sekadau - Seorang ayah di Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, Kalbar, menggerebek putri kandungnya yang tengah berduaan dengan pacarnya di dalam kamar. Putrinya yang masih berusia 16 tahun itu digauli oleh pacaranya berinisial SS (27).
ADVERTISEMENT
Mengetahui perbuatan SS kepada sang putri, sang ayah lalu memanggil Ketua RT setempat. Hingga akhirnya kejadian itu dilaporkan kepada pihak berwajib.
Kapolres Sekadau, AKBP K. Tri Panungko, melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau, AKP Anuar Syarifudin mengungkapkan, aksi pelaku dilakukan di rumah korban yang saat itu dalam kondisi sepi, Kamis malam, 20 Januari 2022.
"Awalnya korban bersama kedua orang tuanya menghadiri resepsi pernikahan. Setelah selesai, korban diantar pulang duluan oleh ayahnya," kata Anuar, Rabu, 26 Januari 2022.
Kemudian sang ayah kembali lagi ke tempat resepsi untuk menjemput istrinya. Setibanya di rumah, orang tua korban melihat sepeda motor pelaku terparkir di halaman rumahnya.
Polisi meminta keterangan SS di Mapolres Sekadau. Foto: Dok. Polres Sekadau
"Sang ayah segera memanggil putrinya dan mencari dari pintu samping. Sementara ibunya masuk dari pintu utama, tapi tidak menemukan anaknya," jelas Anuar.
ADVERTISEMENT
Saat masuk ke dalam rumah, sang ayah melihat pintu kamar anaknya dikunci. Dipanggil namun tak kunjung ada jawaban. Sang ayah yang merasa curiga lalu mendobrak pintu kamar dan mendapati anaknya dan pelaku dalam kondisi setengah bugil.
"Di depan Ketua RT, pelaku mengaku telah melakukan hubungan di luar nikah dengan korban. Menurut keterangan pelaku mereka baru sekali melakukannya (hubungan layaknya suami istri). Mereka baru 3 bulan pacaran," ungkap Anuar.
Anuar mengungkapkan, saat melakukan aksinya itu pelaku melakukan bujuk rayu dan ancaman kepada korban. Namun, ia tak menyebut secara rinci ancaman yang dimaksud tersebut.
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Sekadau untuk diproses lebih lanjut. Pelaku diancam dengan pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) Sub Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
ADVERTISEMENT