Masih Nongkrong di Tengah Pandemi, Remaja di Sekadau, Kalbar, Dihukum Lari

Konten Media Partner
7 April 2020 11:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah remaja di Sekadau dihukum lari. Foto: Dok. Humas Polres Sekadau
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah remaja di Sekadau dihukum lari. Foto: Dok. Humas Polres Sekadau
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Asyik nongkrong, sejumlah remaja di Sekadau, Kalbar, mendapat sanksi dari polisi. Di tengah pandemi virus corona atau COVID-19, bukannya melakukan kegiatan di rumah, mereka justru keluyuran.
ADVERTISEMENT
Kapolres Sekadau, AKBP Marupa Sagala melalui Kasat Samapta Polres Sekadau, AKP Benyamin Damanik, mengatakan para remaja tersebut diketahui masih berstatus pelajar. Alih-alih memanfaatkan waktu belajar di rumah, mereka malah keluyuran dan nongkrong.
Saat itu, anggota Samapta Polres Sekadau tengah melakukan patroli dan menemukan para remaja tersebut nongkrong di Halaman Rumah Dinas Bupati yang baru dibangun. Walhasil, polisi pun memberikan sanksi kepada mereka.
“Sanksi yang diberikan berupa sanksi fisik dengan menyuruh mereka berlari beberapa putaran,” kata Damanik, Selasa (7/4).
Polisi mendapati sejumlah remaja yang asyik nongkrong. Foto: Dok. Humas Polres Sekadau
Para remaja tersebut, kata Damanik, diberikan edukasi dan diminta agar belajar di rumah dan tidak nongkrong lagi. Hal ini sebagai wujud untuk memutuskan rantai penyebaran COVID-19.
“Setelah kita beri imbauan dan sanksi fisik, para remaja tersebut beserta kendaraan mereka kita limpahkan ke Sat Lantas Polres Sekadau untuk diberikan sanksi tilang,” ungkap Damanik.
ADVERTISEMENT
Damanik menegaskan, hal ini diberikan petugas dengan tujuan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat khususnya para remaja yang berstatus pelajar. Sehingga, mereka bisa memanfaatkan waktu libur sekolah untuk tetap belajar di rumah.
“Kami juga mengimbau para orang tua agar tetap mengawasi anak-anaknya. Mari bersama-sama kita mendukung program pemerintah dalam memutuskan rantai penyebaran virus corona,” tutur Damanik.