Seorang Pelajar dan 2 Rekannya Jadi Tersangka Perampokan di Siantan

Konten Media Partner
8 Juni 2019 14:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ilustrasi perampokan bersenjata. Foto: Daddy Cavalero
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi perampokan bersenjata. Foto: Daddy Cavalero
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Seorang pelajar berinisial AD (14 tahun) dan dua rekannya, AS (20 tahun dan AH (19 tahun), ditangkap anggota Polsekta Pontianak Utara. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, pada kasus perampokan terhadap Mu (68 tahun) seorang petani di Siantan Hilir, Kalimantan Barat.
ADVERTISEMENT
Kapolsekta Pontianak Utara, Komisaris Polisi Abdullah Syam, mengatakan, ketiganya ditangkap pada Jumat (7/6). "Mereka ditangkap setelah kami melakukan penyelidikan panjang. Aksi perampokannya sendiri telah terjadi pada 6 April 2019," kata Abdullah kepada wartawan, Sabtu (8/6).
Abdullah menyampaikan dari hasil interogasi awal, tersangka AS mengaku telah melakukan aksinya bersama dua tersangka lainnya. “Berdasarkan laporan, dilakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan, mengarah ke seorang tersangka AS,” tambahnya.
Kronologis kejadian ini, kata Abdullah, bermula saat pelaku berpura-pura meminta buah nanas kepada korban. Lalu salah seorang tersangka lain, mencekik korban dari arah belakang.
“Yang lainnya mengeluarkan pisau dan mengambil satu buah tas pinggang warna abu-abu yang berisikan uang Rp 16.750.000, dan uang Ringgit Malaysia sebanyak Rm 1.000, serta 2 kalung mas, dan 1 buah cincin mas,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Setelah melakukan aksinya, para pelaku melarikan diri ke dalam hutan. Dari penangkapan terhadap tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan sebagai sarana, dan satu buah handphone yang dibeli dari hasil kejahatan tersebut.
Ketiganya terancam dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan diatas lima tahun penjara. (hp9)