Seorang Pria di Singkawang Ditangkap Karena Merakit Senjata Api
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Singkawang menangkap seorang pria berinisial DJF alias AF (33 tahun), karena diduga sebagai perakit senjata api laras pendek. Warga yang tinggal di sekitar Pasar Kulor, Singkawang Timur, Kalimantan Barat, ini ditangkap, Sabtu (9/11).
ADVERTISEMENT
Awalnya, AF ditangkap atas laporan warga yang resah, karena AF kerap mengganggu seorang gadis, dan sering mengirim foto-foto seronok. “Tersangka berhasap, dengan berbuat seperti itu, ia bisa berpacaran dengan gadis tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetio, kepada wartawan, Selasa (12/11).
Polisi yang mendapat laporan tersebut, langsung menangkap AF. Namun, dalam pemeriksaan, AF mengaku pandai merakit senjata api. Polisi kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut, dengan penggeledahan di rumah tersangka.
“Sehingga ditemukanlah dua buah tang, satu pucuk senjata api rakitan laras pendek, satu amunisi peluru tajam, 10 selonsong peluru, dan barang lainnya,” kata Tri.
Tri menjelaskan, tersangka bisa merakit senjata api hingga membuat amunisi. “Tersangka bisa merakit senjata api, membuat amunisi, dan mekanisme senjatanya pun terbilang sangat baik,” tambah Tri.
ADVERTISEMENT
Di hadapan wartawan, AF mengaku dirinya membuat senjata api hanya untuk iseng-iseng. “Untuk iseng-iseng saja. Saya belajar (membuat senjata api) dari Youtube,” ujarnya.
Namun, polisi tetap akan melakukan mengembangan. “Kita akan kembangkang, apakah tersangka pernah menjual dan sebagainya. Ini masih dalam pendalaman Polres Singkawang,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, AF akan dikenakan pasal 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, tentang penggunaan atau penguasaan atau kepemilikan senjata api, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun.