Seorang Remaja di Kalbar Diduga Jadi Korban Perdagangan Manusia

Konten Media Partner
12 Januari 2020 12:51 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi human trafficking Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi human trafficking Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Seorang remaja di Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, mengalami trauma dan depresi atas dugaan kasus perdagangan manusia (human trafficking) dan kejahatan seksual yang dialaminya. Kini kasus tersebut tengah didalami oleh Ditreskrimum Polda Kalbar.
ADVERTISEMENT
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go, mengatakan informasi adanya dugaan trafficking yang mendera remaja tersebut berdasarkan laporan masyarakat ke Polres Kubu Raya yang kemudian dilimpahkan pada Polda Kalbar. Dari keterangan yang didapat, korban merupakan pendatang pada 2001 lalu dan tinggal seorang diri.
“Dari pengakuan korban bahwa selama ini dia kerap disetubuhi,” ungkap Donny, Minggu (12/1).
Sebelumnya, korban masih dalam perawatan di salah satu Puskesmas yang ada di Kecamatan Rasau Jaya. Hingga saat ini korban telah dirujuk ke salah satu rumah sakit di Pontianak, mengingat kondisi korban masih mengalami trauma terhadap kejadian yang dialaminya.
Ilustrasi pemerkosaan Foto: Shutterstock
Donny mengatakan, Ditreskrimum saat ini masih mendalami kasus tersebut. Hal ini untuk membuktikan kebenaran apakah peristiwa dugaan trafficking tersebut.
ADVERTISEMENT
“Saat ini masih dirawat, sambil menunggu keadaan korban stabil terlebih dahulu, karena saat ini korban masih depresi,” katanya.
Dia melanjutkan, sejauh ini dari hasil penyelidikan yang dilakukan, korban hanya mengatakan bahwa dirinya bisa sampai ke Pontianak karena dibawa oleh seorang wanita berinisial L. Sementara untuk memastikan siapa orang tersebut, sambung Donny, masih akan ditelusuri melalui keterangan korban saat sudah stabil sembari menggali keterangan dari saksi-saksi lainnya.
“Sebelumnya dari keterangan awal yang didapat bahwa korban ini masuk kategori anak di bawah umur. Namun dari hasil yang kita dapat ternyata anak ini sudah masuk kategori dewasa. Kita juga sudah koordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kubu Raya,” jelas Donny.
Ilustrasi perdagangan manusia. Foto: Shutterstock
Sementara itu, Ketua KPAID Kubu Raya, Diah Savitri saat dikonfirmasi mengungkapkan, jika korban sudah diperiksa identitasnya. Ia mengatakan, usia korban sudah bukan anak dibawah umur lagi, melainkan sudah berusia 19 tahun.
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan, pihaknya sudah menemui korban beserta keluarga dan telah berkoordinasi dengan Polsek Rasau Jaya untuk menangani kasus dugaan trafficking dan kejahatan seksual yang dialami oleh korban. “Mengingat usia korban yang sudah tidak lagi anak di bawah umur, jadi ini bukan ranah kami lagi. Akan tetapi, kami sudah koordinasikan kasus ini ke Polsek Rasau Jaya dan kemudian dilimpahkan ke Polda Kalbar,” paparnya.
“Selain kepolisian, terhadap kasus ini juga sudah kita koordinasikan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3KB) Bidang Perlindungan Perempuan. Sementara untuk korban, terakhir saat kita temui masih dirawat di rumah sakit,” pungkasnya.