Sering Transaksi di Rumah, Pengedar Narkoba di Kapuas Hulu Ditangkap
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Kapuas Hulu - Satreskoba Polres Kapuas Hulu meringkus pria berinisial YF di Simpang Silat Kecamatan Silat Hilir yang diduga sebagai pengedar sabu, Senin, 27 Mei 2024 lalu.
ADVERTISEMENT
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu, Iptu Jamali, mengatakan bahwa penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat.
“Informasi itu menyatakan bahwa di rumah pelaku diduga sering digunakan untuk transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, Sat Resnarkoba berhasil menangkap YF yang sedang berada di rumahnya,” kata Jamali, Jumat, 31 Mei 2024.
Dari penggeledahan di rumah YF dan disaksikan 2 orang masyarakat umum, petugas mengamankan 12 paket klip siap edar yang diduga narkotika jenis sabu.
“Berdasarkan keterangan YF bahwa sabu tersebut didapati dari kawannya yang berasal dari Pontianak,” ungkap Jamali.
Atas perbuatan YF melanggar Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ADVERTISEMENT
Pada kesempatan itu, Jamali juga mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Informasi itu sangat memudahkan petugas dalam melakukan pengungkapan.
“Kami juga mengimbau agar masyarakat tidak terjerumus dalam peredaran atau penyalahgunaan narkoba. Karena dampaknya bisa merusak masa depan khususnya generasi muda. Mari kita jalani hidup sehat tanpa miras dan narkoba,” pungkas Jamali.