Sidang Pledoi Kasus Karhutla di Sintang, Kuasa Hukum Minta 6 Peladang Dibebaskan

Konten Media Partner
24 Februari 2020 16:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa karhutla dalam sidang di PN Sintang dengan agenda pembacaan pledoi. Foto: Yusrizal/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa karhutla dalam sidang di PN Sintang dengan agenda pembacaan pledoi. Foto: Yusrizal/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Persidangan 6 peladang terdakwa kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali digelar di Pengadilan Negeri Sintang, Senin (24/2). Dalam sidang tersebut, kuasa hukum membacakan pledoi (pembelaan) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
ADVERTISEMENT
Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.05 WIB, dikawal ketat oleh aparat keamanan. Dikesempatan itu, digelar pula aksi damai bela peladang yang dilakukan oleh massa Aliansi Solidaritas Anak Peladang (ASAP) dan Dewan Adat Dayak (DAD) Sintang, di halaman PN Sintang.
Kuasa Hukum peladang terdakwa karhutla, Andel mengatakan, dalam tuntutan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP. “Terhadap tuntutan itu, kami berkesimpulan bahwa JPU tidak dapat membuktikan kesalahan terdakwa. Karena tidak disertai bukti yang cukup,” kata Andel pada wartawan usai persidangan.
Ia mengatakan, bukti yang ditampilkan dalam persidangan berkaitan dengan Undang-undang Lingkungan Hidup. “Maka, terhadap para terdakwa yang dituntut Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP, tidak dapat dibuktikan. Karena perbuatan para terdakwa merupakan kearifan lokal yang sudah dilakukan turun-temurun secara rutin tiap tahun,” bebernya.
Magan, salah satu terdakwa karhutla saat di Pengadilan Negeri Sintang. Foto: Yusrizal/Hi!Pontianak
“Nah, kearifan lokal itu dapat dibuktikan. Karena setelah selesai panen, mereka (peladang) melaksanakan gawai yang juga digelar rutin. Jika melihat aturan, mereka harus diberlakukan hukum lex specialis. Sehingga tindakan mereka membakar ladang tidak dapat dipidana,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
Soal tuntutan JPU yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana. Kemudian terdakwa dituntut 6 bulan penjara dengan pidana percobaan satu tahun. Andel menegaskan bahwa tuntutan itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Karena terdakwa tidak melakukan tindak pidana. Tapi, melakukan kegiatan perladangan yang sudah jadi tradisi. Maka, kami minta 6 terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan pidana,” ucap Andel.
Sidang kasus karhutla dengan terdakwa 6 orang peladang di Pengadilan Negeri Sintang. Foto: Yusrizal/Hi!Pontianak