news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Sidang Putusan Kasus Karhutla di Sintang: 6 Peladang Divonis Bebas

Konten Media Partner
9 Maret 2020 17:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim kuasa hukum bersama 6 peladang Sintang yang divonis bebas. Foto: Yusrizal/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Tim kuasa hukum bersama 6 peladang Sintang yang divonis bebas. Foto: Yusrizal/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Tim kuasa hukum 6 peladang yang menjadi terdakwa kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), menyambut gembira vonis bebas kliennya saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Sintang, (9/3). Dengan adanya putusan itu, berladang benar di mata hukum.
ADVERTISEMENT
“Kami sudah berjuang dan pada hari ini mereka tidak terbukti melakukan tindak pidana. Mereka dibebaskan, berladang itu benar menurut hukum. Karena berladang merupakan kearifan lokal,” tegas Andel, salah satu tim kuasa hukum 6 peladang Sintang.
Di kesempatan itu, Andel berterima kasih pada aparat keamanan karena sudah mengawal jalanya aksi damai.
Glorius Senen, tim kuasa hukum lainnya menyatakan bahwa tanggal 9 Maret kita peringati sebagai hari kebangkitan peladang. “Nanti, setiap tahun pada tanggal 9 Maret akan kita ingat sebagai Hari Peladang Kalimantan,” ucapnya.
Ketua DAD Sintang Jegffay Edward mengalungkan syal pada Dandim Sintang sebagai ucapan terima kasih. Foto: Yusrizal/Hi!Pontianak
Terkait vonis tidak bersalah pada 6 peladang, Glorius Senen mengatakan, bahwa pihaknya selaku kuasa hukum sudah menerima keputusan tersebut. “Penuntut umum juga menerima putusan. Maka putusan ini bersifat inkracht,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Ke depan, ia berharap agar para peladang berjuang bersama pemerintah untuk berjuang mewujudkan kedaulatan pangan di Indonesia.
Sementara itu, Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) dan Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sintang serta Aliansi Solidaritas Anak Peladang (ASAP), memberikan apresiasi pada aparat hukum karena sudah memutus perkara peladang dengan hati nurani. Mereka kemudian mengalungkan kain tenun ikat khas sebagai ucapan terima kasih pada Kapolres, Dandim, Ketua PN Sintang, Polda Kalbar serta semua tim kuasa hukum.