Konten Media Partner

Soal Aturan Tak Jual Rokok Dekat Sekolah, DPRD Kalbar: Satpol PP Berhak Razia

23 Juli 2024 13:04 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi jualan rokok di warung. DPRD Kalbar sebut Satpol PP berhak untuk lakukan razia terhadap warung dan toko yang berada di radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak. Foto: Dok. Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi jualan rokok di warung. DPRD Kalbar sebut Satpol PP berhak untuk lakukan razia terhadap warung dan toko yang berada di radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak. Foto: Dok. Kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Barat, Syarif Amin Muhammad sebut Satpol PP berhak untuk lakukan razia warung dan toko yang berada di radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak. Razia tersebut menurutnya perlu dilakukan untuk menindak lanjuti aturan baru pemerintah pusat yang melarang penjualan rokok di dekat sekolah dan tempat bermain anak.
ADVERTISEMENT
"Sebagai antisipasi agar anak-anak tidak merokok dengan melakukan razia di warung dan toko. Jangan sampai ada warung dan toko yang berada di dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak itu ada menjual rokok," tegas Syarif Amin pada Selasa, 23 Juli 2024.
Syarif Amin bilang, razia sebaiknya tidak hanya dilakukan di toko dan warung saja, tetap juga di kafe-kafe.
"Kafe-kafe juga harus diberlakukan aturan. Anak sekolah tidak boleh merokok di sana. Terutama anak yang berseragam sekolah," tambah Amin.