Soal Hak Suara Warga Perum IV, Kepala BIN Kalbar: Golput itu adalah Hak

Konten Media Partner
13 Februari 2024 11:24 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Badan Intilijen Negara Daerah Kalbar, Brigjen Pol Rudy Tranggono sebut Golput itu hak. Foto: Yulia Ramadhiyanti/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Badan Intilijen Negara Daerah Kalbar, Brigjen Pol Rudy Tranggono sebut Golput itu hak. Foto: Yulia Ramadhiyanti/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Kalbar, Brigjen Pol Rudy Tranggono sebut tidak bisa melarang jika warga Perum IV memilih untuk Golput atau tidak menggunakan hak suaranya di Pemilu 2024.
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkapkannya setelah menghadiri Kolaborasi Peran Serta Stakeholder dan Media dalam Kesiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024 di Hotel Golden Tulip Pontianak pada Senin, 12 Februari 2024.
"Untuk Perum IV tadi sampaikan bahwa kita tetap kepada apa yang mejadi aturan Permendagri 52. Namun masih ada komplain dari masyarakat untuk tidak melaksanakan atau mau Golput. Golput adalah hak, kalau masyarakat tidak mau, juga tidak bisa dilarang karena kewajiban itu tidak bisa dipaksakan. Namun kita berharap tidak mengganggu berjalannya pelaksanaan pencoblosan di TPS-TPS yang ada di Perum IV. Jadi kalau mereka memang sudah diarahkan ke Kubu Raya tidak mau, ya sudah Golput saja," ujar Rudy.
Menurutnya, jika ada warga Perum IV yang memaksa untuk tetap memilih hanya dengan menggunakan KTP, maka akan ada petugas berwenang yang akan mengarahkannya.
ADVERTISEMENT
"Kalau dia memaksakan dengan KTP untuk mencoblos ya pasti nanti itu ada petugas-petugas yang berwenang untuk itu," tambahnya di hadapan awak media.