Suami Korban Begal di Ketapang Bingung karena Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Konten Media Partner
20 Februari 2020 14:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Korban begal payudara yang terjadi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, mengaku bingung. Karena mereka terpaksa harus membayar sendiri biaya pengobatan dan perawatan di rumah sakit, karena tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Akibat peristiwa yang dialaminya, korban mengalami patah tulang dan luka-luka, karena pelaku menendang motor korban, hingga korban terjatuh.
Sebelumnya, Kapolres Ketapang, AKBP R. Siswo Handoyo, mengatakan kejadian tersebut dialami oleh seorang ibu rumah tangga berusia 33 tahun, pada Sabtu (15/2), sekitar pukul 22.00 WIB. Pelecehan seksual tersebut terjadi saat korban hendak pulang ke rumah usai bekerja di suatu butik di Jalan Suprapto, Kecamatan Delta Pawan, dengan menggunakan sepeda motor.
Setelah kejadian, korban sempat syok. Namun ia tetap melanjutkan perjalanan pulang. Namun dan pada saat berada di tikungan yang tidak jauh dari tempat sebelumnya, tiba-tiba pelaku yang sama muncul kembali dari arah belakang, dan langsung menendang sepeda motor korban hingga terjatuh.
ADVERTISEMENT
Korban dilarikan ke Rumah Sakit Agoes Djam Ketapang guna melakukan perawatan medis. Korban yang beberapa hari telah dirawat di rumah sakit tersebut merasa terbebani karena biaya rumah sakit tak dapat ditanggung oleh BPJS.
"Dia pertama masuk sih sempat mengajukan BPJS, ditanya kejadiannya gimana, dari pihak kami menjawab jatuh dari motor mau kena begal. Katanya gak bisa, kalau jatuh dari motor yang bisa menanggung itu Jasa Raharja. Soalnya ini motor, mohon maaf BPJS gak bisa berlaku di sini. Jadi untuk sampai detik inipun BPJS gak menanggung," kata Yasmin Umar, jurnalis Ketapang yang melakukan pendampingan terhadap korban, saat dihubungi Hi!Pontianak, Kamis (20/2).
Menurut Yasmin, keluarga korban, terutama suaminya, merasa keberatan untuk membayar biaya rumah sakit sang istri, karena tak bisa ditanggung BPJS.
ADVERTISEMENT
"Sebenarnya hari ini mau pulang, karena biaya ditanggung sendiri, makin lama makin membengkakkan, ruang inap, rontgen, USG, itu sudah Rp 1 juta lebih. Biaya pengobatan belum terhitung. Katanya nanti setelah pulang akan ditotalkan biayanya," papar suami korban kepada Yasmin.
Yasmin berharap, ada lembaga yang menanggung korban-korban aksi kriminal, yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan maupun oleh Jasa Raharja.
"Warga ini kan berharap, apa pun penyebabnya, selama memegang Kartu Indonesia Sehat, harusnya bisa ditanggung biaya pengobatannya. Ini malah dilempar sana-sini. Kalau kata Bu Sri Mulyani, BPJS Kesehatan defisit, kenapa tidak Jasa Raharja yang dilebur ke BPJS Kesehatan. Jasa Raharja itu kan ada labanya. Jadi apa pun penyebabnya, sakit kah, kecelakaan kah, atau korban kriminalitas kah, seharusnya tetap bisa di-cover," ungkap Yasmin.
ADVERTISEMENT