Tak Mampu Membawa Ikan Curian Seberat 1 Ton, Pelaku Lepas Kembali ke Sungai
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Karena tak mampu mengangkut ikan hasil curiannya, He, kemudian melepas kembali ikan patin sebesar 1 ton tersebut ke sungai. Namun karena pemilik merasa dirugikan, akhir kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Rasau Jaya.
ADVERTISEMENT
He ditangkap oleh tim gabungan Polsek Rasau Jaya, yang diback up Polsek Sungai Raya dan Polres Kubu Raya, Senin, 22 Februari 2021. Ia ditangkap di kawasan Pontianak Timur, dalam sebuah drama penangkapan.
He ditangkap di Simpang Yarsi, Pontianak Timur, yang ketika itu sedang padat lalu lintas. Polisi terpaksa melakukan tindakan represif karena He kerap berpindah-pindah saat proses pengejaran.
Dari infotmasi yang dihimpun Hi!Pontianak, kasus pencurian ikan patin tersebut terjadi pada 26 Desember 2020 di Sungai Kapuas, Jalan Bintang Mas, Rasau Jaya, Kalbar.
Ketika itu, He menggunakan sampan dan memotong tali keramba. Namun karena terlalu berat, ia kemudian melepaskan lagi ikan patin tersebut ke sungai. Edi, pemilik keramba tersebut mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 40 juta.
ADVERTISEMENT
Proses penangkapannya berlangsung cepat. He langsung digelandang ke Polsek Rasau Jaya untuk diproses lebih lanjut.