Tak Pakai Masker di Singkawang Bakal Kena Sanksi Kerja Sosial Selama 30 Menit

Konten Media Partner
12 September 2020 16:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pejalan kaki menggunakan masker. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pejalan kaki menggunakan masker. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Hi!Singkawang - Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk mendisiplinkan warga agar mematuhi protokol kesehatan. Hal ini dilakukan guna menekan penyebaran dan penularan COVID-19.
ADVERTISEMENT
Seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Singkawang. Pemkot Singkawang akan memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker.
Sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Singkawang Nomor 49 tahun 2020. Sanksi tersebut diperuntukan bagi perorangan maupun pelaku usaha.
Bagi warga secara perorangan yang melanggar protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi berupa teguran secara lisan maupun tertulis. Kemudian, pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial selama 30 menit hingga dikarantina sampai hasil swab keluar.
Sementara itu, sanksi juga berlaku bagi pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi tersebut, di antaranya teguran lisan atau tertulis, pembubaran kegiatan, penghentian atau penutupan sementara kegiatan usaha hingga pencabutan izin usaha hingga denda sebesar Rp 1 juta.
ADVERTISEMENT
Sanksi akan berlaku efektif mulai Senin, 14 September 2020.