Tak Patuh Protokol Kesehatan, Seorang Camat di Landak Dicopot dari Jabatannya

Konten Media Partner
2 November 2020 18:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Landak, Karolin Margret Natasa. Foto: Dok Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Landak, Karolin Margret Natasa. Foto: Dok Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tak Patuh Protokol Kesehatan, Seorang Camat di Landak Dicopot dari Jabatannya
ADVERTISEMENT
Hi!Landak - Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, mencopot jabatan seorang camat di wilayahnya, karena dianggap melanggar protokol kesehatan COVID-19.
Pecopotan jabatan tersebut sudah dilakukan Minggu (1/11) kemarin. Diduga hal ini terkait dengan acara pesta pernikahan yang digelar tanpa mematuhi protokol kesehatan.
"Seorang camat semestinya paham akan panduan terkait aturan penerapan protokol kesehatan pada masa pandemi COVID-19," kata Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, dalam keterangan yang diterima Hi!Pontianak, Senin (2/11).
Saat ini, kata Karolin, kita masih di bawah Keppres Nomor 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19. "Ingat, Keppres ini masih berlaku dan kita sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib untuk mempedomaninya serta bertanggungjawab, supaya masyarakat mampu untuk bertahan dalam menghadapinya. Kita juga diwajibkan untuk menyadari akan bahaya pandemi tersebut, yang saat ini belum situasi normal. Oleh sebab itu, jangan melanggar protokol kesehatan, karena sudah banyak yang menjadi korban akibat hal ini," papar Karolin.
ADVERTISEMENT
Bupati Karolin juga menjelaskan, pencopotan jabatan sudah menjadi risiko bagi seorang pejabat, terlebih memiliki jabatan dalam menegakkan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19.
"Tidak sedikit pejabat yang sudah dicopot jabatannya. Hal ini dilakukan mengingat saat ini lonjakan pasien baru COVID-19 selalu bertambah. Kita di Kabupaten Landak sudah memasuki zona orange, yang artinya tingkat penyebaran relatif tinggi, dan bisa saja berubah menjadi zona merah, bila kita lalai dalam menangani hal ini," jelas Karolin.
Karolin yang berlatar belakang profesi sebagai seorang dokter ini menjelaskan, dirinya sudah menerima laporan terkait pelanggaran tersebut. Sebagai pimpinan, dirinya mengatakan wajib mengetahui semua kegiatan, terlebih yang berpotensi akan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.
"Kita sudah menerima laporan terkait pelanggaran ini. Sebagai pimpinan, kita wajib mengetahui semua kegiatan, apalagi yang akan berkaitan dengan orang banyak. Kita tidak ingin ada warga kita yang menjadi korban dalam akibat dari semua ini. Sebagai Bupati, saya bertanggungjawab kepada warga Kabupaten Landak. Maka dari itu, para ASN, terlebih seorang pejabat, harus memberi contoh yang baik," kata Karolin.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut Bupati Landak berpesan, agar semua warga yang hendak menggelar kegiatan dan melibatkan orang banyak, untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Hal ini dilakukan guna mendukung pemerintah, serta menekan angka pasien baru COVID-19 di Kabupaten Landak.
"Kepada seluruh warga Kabupaten Landak, saya berpesan tetap menerapkan protokol kesehatan 4M yakni Memakai Masker, Mencuci Tangan Pakai Sabun, Menghindari Kerumunan, Menjaga Jarak. Jika akan melangsungkan pernikahan, kiranya tidak mengundang orang, cukup keluarga dekat, dan tetap patuhi protokol kesehatan," pintanya.