Terbang ke Pontianak Kini Tak Perlu Pakai Tes PCR Lagi, Cukup Pakai Antigen

Konten Media Partner
6 Desember 2021 12:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi corona. Foto: Leo Prima/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi corona. Foto: Leo Prima/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Satgas COVID-19 Provinsi Kalimantan Barat mengungkapkan, pelaku perjalanan melalui moda transportasi udara dan laut ke Kalbar, mulai 6 hingga 23 Desember 2021, sudah dapat menggunakan hasil negatif swab antigen, jika sudah melakukan vaksin dosis kedua.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, dalam peraturan Gubernur tertuang bahwa pelaku perjalanan transportasi udara yang akan masuk ke Kalbar wajib melampirkan swab PCR negatif, namun peraturan tersebut kini diubah.
Namun, menjelang libur Natal dan Tahun Baru, Satgas COVID-19 Kalbar mengikuti peraturan pusat untuk mengurangi mobilitas masyarakat, penumpang transportasi udara masuk dan keluar Kalbar wajib menyertakan swab PCR negatif, dan minimal sudah divaksin dosis pertama.
“Kita melihat perkembangan COVID-19 di Kalbar maupun di Indonesia, maka kita coba, sampai tanggal 24 Desember, kita sama dengan kota lain di seluruh Indonesia. Tanggal 25 Desember 2021 sampai tanggal 2 Januari 2022, pusat menetapkan harus dengan PCR. Setelah itu kita evaluasi,” jelas Gubernur Kalbar, Sutarmidji, Senin, 6 Desember 2021.
ADVERTISEMENT
Setelah libur Nataru, 2 Januari 2022, Satgas COVID-19 Provinsi Kalbar akan melakukan evaluasi terkait persyaratan penerbangan tersebut. Jika kasus corona tetap landai, pihaknya dapat menerapkan persyaratan swab antigen negatif untuk masuk ke Kalbar.
“Kalau landai terus kayak gini, mudah-mudahan seterusnya kita gunakan antigen. Tapi sesekali kita lakukan uji petik di Bandara. Mungkin kita ambil 10 sampel penumpang,” ucapnya.
Untuk mengantisipasi pelonjakan kasus corona di wilayah Kalbar, Midji juga mengatakan pihaknya akan mengambil sampel swab secara random kepada penumpang yang datang ke Bandara Supadio Pontianak.
“Antigen ini kan bisa baca CT sampai 25. Kalau ada penumpang ketika kita uji petik (random) ada yang positif dengan CT antara 5 smpai 25, itu 1.000 persen boleh dibilang antigennya palsu. Tapi kalau uji petiknya 25 sampai 36, gak bisa disalahkan, karena antigen hanya bisa membaca sampai 25. Kita sekarang ikuti aturan pusat sambil melihat perkembangan, berlaku untuk semua jalur. Ketika ditemukan penumpang positif, maka (maskapai) yang bawa akan disanksi,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT