Tergoda Upah Rp 135 Juta, Pria di Pontianak Nekat Jadi Kurir 15 Kg Sabu

Konten Media Partner
25 Maret 2024 12:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Kalbar menggelar jumpa pers pengungkapan tindak pidana narkotika. Foto: Rere Hutapea/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Polda Kalbar menggelar jumpa pers pengungkapan tindak pidana narkotika. Foto: Rere Hutapea/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Tim Subdit III Direktorat Narkoba Polda Kalbar berhasil menangkap seorang pria bernama Ono saat membawa narkotika jenis sabu di jalan Khatulistiwa, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, pada Jumat 22 Maret 2024.
ADVERTISEMENT
Narkotika jenis sabu dari Malaysia dibawa Ono sebanyak 15 kilogram dengan upah yang ditawarkan 3.000 ringgit per kilogram atau setara Rp 135 juta.
Kronologi awal pada Rabu, 20 Maret 2024, pukul 16.00 WIB di Sanggau Ledo, RD menawarkan Ono untuk bekerja membawa sabu dari Malaysia. RD menjelaskan jika dirupiahkan upah 15 kilogram sabu, Ono akan mendapatkan Rp 135 juta.
RD juga menjelaskan sabu sudah disiapkan oleh LP di daerah Seluas. Ono ditugaskan untuk membawa sabu ke Pontianak akan dibantu oleh AD.
"Oleh bandar apabila barang ini sampai di tujuan, dia akan di upah sebesar Rp 135 juta," kata Dirresnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda, Senin, 25 Maret 2024.
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan, saat melakukan pengantaran barang, Ono sudah menerima upah sebesar Rp 4 juta. Uang tersebut digunakan untuk biaya jalan.
Pukul 19.30 WIB, Ono bertemu LP di kampung Preges Seluas untuk mengambil tas ransel besar berisikan 15 kilogram sabu kepada Ono untuk dibawa ke Pontianak.
Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol Roma Hutajulu, mengatakan hukuman yang akan diberikan adalah tindak pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
"Proses yang ditegakkan dalam proses penegakan hukum terhadap yang bersangkutan, dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman pidana hukumannya adalah hukuman mati atau seumur hidup," tukasnya.